This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label ekonomi islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ekonomi islam. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 April 2013

“PERANAN KEBIJAKAN FISKAL”


Oleh: Muhammad Qamaruddin, dkk
 
BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Salah satu kebijakan yang berada didalam otoritas pemerintah adalah kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal adalah suatu komponen kebijakan publik. Kebijakan Fiskal adalah  langkah-langkah pemerintah untuk membuat perubahan-perubahan dalam sistem pajak atau dalam perbelanjaannya dengan maksud untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi yang dihadapi. (Sukirno, 2003)

Jumat, 13 Juli 2012

TOKOH EKONOMI PRA KLASIK



1)   YUNANI KUNO

Ø PLATO

Plato (bahasa Yunani: Πλάτων) (lahir sekitar 427 SM - meninggal sekitar 347 SM) adalah seorang filsuf Yunani. Ia adalah murid Socrates. Pemikiran Plato pun banyak dipengaruhi oleh Socrates. Plato adalah guru dari Aristoteles. Karyanya yang paling terkenal ialah Republik (dalam bahasa Yunani Πολιτεία atau Politeia, "negeri") yang di dalamnya berisi uraian garis besar pandangannya pada keadaan "ideal". Dia juga menulis 'Hukum' dan banyak dialog di mana Socrates adalah peserta utama. Salah satu perumpamaan Plato yang termasyhur adalah perumpaan tentang orang di gua. Cicero mengatakan Plato scribend est mortuus (Plato meninggal ketika sedang menulis).

Selasa, 10 Juli 2012

JUAL BELI DALAM ISLAM



A.    PENGERTIAN JUAL BELI
            Jual beli (al-bai’, al-tijarah, al-mubadalah) menurut bahasa adalah saling menukar (pertukaran). Dalam perkataan lain yaitu mengambil sesuatu dan memberikan sesuatu.[1]
            Menurut Istilah artinya pemberian harta karena menerima harta dengan ikrar penyerahan dan jawab penerimaan (ijab-qabul) dengan cara yang diizinkan[2]. Dalam konteks yang lain, yaitu menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara yang tertentu (akad).[3]

GIRO, TABUNGAN, DAN DEPOSITO


A.    GIRO
Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka. Secara umum yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau pemindahbukuan. Adapun yang dimaksud dengan giro syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa giro yang dibenarkan syariah adalah giro berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah. Akadnya:

Minggu, 29 April 2012

“MEMAHAMI SUMBER DANA PIHAK KETIGA BAGI LKS”


BAB I
PENDAHULUAN



            ada empat teknik yang perlu dilakukan untuk mendesain suatu akad pembiayaan syariah. Keempat teknik tersebut, yaitu:
1.      memahami karakteristik kebutuhan nasabah; Dalam hal ini, terdapat dua hal yang perlu diperhatikan yaitu objek dan investasi.
2.      Memahami kemampuan nasabah; dalam hal ini, hal pertama yang perlu diperhatikan adalah dari sisi highly predictable, yakni apakah sumber pendapatan sangat dapat dipredeksikan atau tidak.
3.      Memahami karakteristik sumber dana pihak ketiga bagi bank; hakikat dari analisis terhadap kebutuhan sumber dana pihak ketiga ditujukan untuk beberapa hal (yang dalam pembahasan makalah kali ini akan dijelaskan secara lebih mendalam).
4.      Memahami akad fiqh yang tepat; dalam hal ini, penerapan sebuah transaksi tidak boleh bertentangan dengan syariah islam.

“MAQASHID SYARIAH: MASLAHAH SEBAGAI METODE PENGEMBANGAN EKONOMI ISLAM”


BAB I
PENDAHULUAN


Maqasid al-syariah adalah tujuan atau maksud dari pada syariah. Di kalangan para Ulama ada tiga pendapat yang berbeda. Yang pertama pendapat dari Ibnu Taimiyah yang menyatakan bahwa tujuan dari pada turun nya wahyu Allah SWT mengenai sebuah sistem di dalam Hukum Islam atau Syariah adalah dalam rangka mencapai ke adilan (al-adl). Pendapat yang kedua  menyatakan bahwa  tujuan daripada syariah adalah untuk mencapai ke bahagian yang abadi  (Sa’adah haqiqiyah). Pendapat yang ketiga yaitu pendapat dari Imam al-Ghazali yang mengatakan bahwa tujuan dari pada syariah itu untuk mencapai dan merealisasikan manfaat  dan semua kepentingan (maslahah)yang begitu banyak untuk semua ummat manusia di dunia ini.

Rabu, 11 April 2012

BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

BAB I
PENDAHULUAN


            Perkembangan ekonomi syariah cukup pesat beberapa tahun belakangan terutama pada sektor perbankan. Gagasan adanya lembaga perbankan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam berkaitan erat dengan gagasan terbentuknya ekonomi Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al-hadits. Larangan terutama berkaitan dengan kegiatan-kegiatan bank yang dapat diklasifikasikan sebagai riba. Perbedaan utama antara kegiatan bank berdasarkan prinsip syariah dengan bank konvensional pada dasarnya terletak pada sistem pemberian imbalan atau jasa dari dana (Sri, 2005).

MURABAHAH, IJARAH, DAN IJARAH MUNTAHIYA BIT TAMLIK (IMBT)


BAB I
PENDAHULUAN


Dewasa ini lembaga keuangan berlabel syari’at berkembang dalam skala besar dengan menawarkan produk-produknya yang beraneka ragam dengan istilah-istilah berbahasa Arab.  Banyak masyarakat yang masih bingung dengan istilah-istilah tersebut dan masih ragu apakah benar semua produk tersebut adalah benar-benar jauh dari pelanggaran syari’at ataukah hanya rekayasa semata. Oleh karena itu, maka akan membahas tentang beberapa produk terkait dengan perbankan syariah. Di antaranya adalah murabahah, ijarah, dan ijarah muntahiya bit tamlik (IMBT).

Senin, 09 April 2012

KLIRING, TRANSFER, DAN RTGS

BAB I
PENDAHULUAN


Sejalan dengan perkembangan perekonomian yang semakin meningkat dengan pesat dewasa ini, penggunaan alat-alat lalu lintas pembayaran giral (uang giral) seperti Cek, Bilyet Giro, Nota Kredit, dan lain-lain sebagai alternatif pembayaran disamping uangkartal dalam transaksi perdagangan dan jasa semakin lazim digunakan di Indonesia.
Kecenderungan para pelaku ekonomi dalam melakukan penyelesaian transaksi perekonomian menggunakan dana yang tersimpan di rekening bank melalui proses kliring dan penyelesaian akhir (setelmen) di bank sentral (Bank Indonesia) antara lain disebabkan oleh adanya beberapa keunggulan pembayaran dengan menggunakan alat lalu lintas giral dibandingkan dengan uang tunai, antara lain faktor efektivitas, efisiensi dan keamanan.

Minggu, 08 April 2012

ISTILAH DAN PENGERTIAN KONTRAK

Pendahuluan
Istilah dan Pengertian Kontrak
Istilah perancangan kontrak dari istilah bahasa inggris, yaitu contract drafting. Dalam kamus bahasa indonesia perancangan adalah proses, cara, atau perbuatan merancang. Kontrak adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum, yaitu timbulnya hak dan kewajiban.
Berdasarkan pengertian diatas maka dapat diberikan definisi dari perancangan kontrak. Perancangan kontrak merupakan proses atau cara untuk merancang kontrak. Merancang kontrak adalah mengatur dan merencanakan struktur, anatomi, dan substansi kontrak yang dibuatu oleh para pihak.

Minggu, 23 Oktober 2011

Ekonomi Islam Sebagai Solusi


Oleh karena kegagalan berbagai macam ideologi dan sistem ekonomi dunia tersebut, maka sejak beberapa dakade yang lalu muncul gelombang kesadaran baru pakar ekonomi dunia untuk menemukan sistem ekonomi baru yang bisa mewujudkan kemakmuran dan keadilan. Sistem baru itu kini diarahkan kepada sistem ekonomi Islam. Gerakan intelektual untuk mengaktualisasikan kembali ekonomi Islam mulai muncul pada dakade 1970-an.

ETIKA BISNIS DALAM PERSPEKTIF ISLAM



Bisnis merupakan salah satu dari sekian jalan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Artinya Allah SWT telah memberikan arahan bagi hamba – Nya untuk melakukan bisnis. Dalam Islam sendiri terdapat aturan maupun etika dalam melakukan bisnis. Kita sudah diberikan contoh riil oleh Rasulullah SAW.bagaimana beliau melakukan bisnis dengan cara berdagang. Bahkan hal tersebut telah dilakukannya dari kecil ketika diajak pamannya Abu Thalib untuk berdagang ke Syam. Dan dimana ketika seorang saudagar wanita kaya yakni Siti Khadijah r.a mempercayai beliau untuk menjual dagangannya kepasar maka, Rasulullah pun melaksanakannya dengan kejujuran dan kesungguhan.