Oleh: Drs. H. Ramli Nawawi
Dari Negeri Keling ke Hujung Tanah
Dalam buku Negara Kertagama disebutkan bahwa di Jawa Timur terdapat suatu
daerah bernama Keling, yang pada saat itu berada di bawah kekuasaan Kerajaan
Majapahit. Sebagai daerah kekuasaan Majapahit maka negeri
ini tentunya mempunyai kewajiban menyampaikan upeti kepada raja Majapahit.
Adanya kewajiban yang dirasakan memberatkan itulah menyebabkan penduduk negeri
kecil ini tidak merasa tenteram. Usaha kaum pedagang umumnya sudah tidak
menguntungkan lagi. Hal inilah yang menyebabkan seorang saudagar yang sudah
berusia lanjut di negeri Keling ini, bernama Mangkubumi dan isterinya Sitira
pada suatu hari berwasiat kepada anaknya yang bernama Empu Jatmika. Dalam
wasiatnya itu Mangkubumi mengatakan bahwa apabila ia meninggal nanti supaya
Empu Jatmika beserta isteri, anak-anak dan pengikutnya meninggalkan negeri
Keling ini berpindah mencari suatu tempat kediaman yang tanahnya panas dan
wangi baunya.