A.
PENGERTIAN
SALAT SUNAT
Salat Sunnat atau salat nawafil (jamak: nafilah) adalah salat yang dianjurkan untuk dilaksanakan namun tidak
diwajibkan sehingga tidak berdosa bila ditinggalkan dengan kata lain apabila
dilakukan dengan baik dan benar serta penuh ke ikhlasan akan tampak hikmah dan rahmat dari Allah taala yang begitu indah. Salat sunnat menurut
hukumnya terdiri atas dua golongan yakni:
- Muakkad, adalah salat sunnat yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari raya, salat sunnat witr dan salat sunnat thawaf.
- Ghairu Muakkad, adalah salat sunnat yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunnat Rawatib dan salat sunnat yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).