Senin, 09 April 2012

KLIRING, TRANSFER, DAN RTGS

BAB I
PENDAHULUAN


Sejalan dengan perkembangan perekonomian yang semakin meningkat dengan pesat dewasa ini, penggunaan alat-alat lalu lintas pembayaran giral (uang giral) seperti Cek, Bilyet Giro, Nota Kredit, dan lain-lain sebagai alternatif pembayaran disamping uangkartal dalam transaksi perdagangan dan jasa semakin lazim digunakan di Indonesia.
Kecenderungan para pelaku ekonomi dalam melakukan penyelesaian transaksi perekonomian menggunakan dana yang tersimpan di rekening bank melalui proses kliring dan penyelesaian akhir (setelmen) di bank sentral (Bank Indonesia) antara lain disebabkan oleh adanya beberapa keunggulan pembayaran dengan menggunakan alat lalu lintas giral dibandingkan dengan uang tunai, antara lain faktor efektivitas, efisiensi dan keamanan.
Penyelenggaraan kliring antar bank tersebut dimaksudkan untuk mempermudah cara pembayaran dalam upaya memperlancar transaksi perekonomian dengan perantaraan perbankan (bank peserta kliring) dan Bank Indonesia yang bertindak sebagai penyelenggara kliring.
Di tempat yang lain, pengiriman uang (transfer) merupakan salah satu jasa dalam dunia perbankan yang banyak digunakan oleh masayarakat. Penggunaannya bermacam-macam, baik dilakukan melalui surat kawat maupun secara tertulis. Karena transfer biasa dilakukan didalam negeri maupun diluar negeri yang dapat dilaksanakan dalam bentuk valuta asing maupun dalam bentuk rupiah.
Transfer merupakan jasa pengiriman uang baik antar bank yang sama ataupun kepada Bank yang berbeda. Jasa transfer dapat dibuat di dalam wilayah yang sama, ke daerah lain maupun ke Luar Negri. Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah, dan hal tersebut akan mempengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya pengiriman.
Permasalahan yang terakhir yaitu tentang  sistem Real-Time Gross Settlement (RTGS). Selama beberapa tahun belakangan ini hampir semua negara-negara maju yang tergabung dalam G -10 countries telah menerapkan sistem Real-Time Gross Settlement (RTGS) untuk transaksi transfer antar bank.  Penerapan sistem BI-RTGS di Indonesia telah dimulai sejak tanggal 17 November 2000 dengan nama Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS). Kehadiran sistem BI-RTGS di Indonesia dinilai sangat penting mengingat transaksi pembayaran bernilai besar (High Value Payment System – HVPS) yang memiliki potensi terjadinya risiko sistemik sebelum adanya sistem BI-RTGS, menempati bagian mayoritas (hampir 2/3) dari seluruh transaksi pembayaran.




























BAB II
PEMBAHASAN


A.    KLIRING
1.      Pengertian Kliring
Dalam pasal 16 UU No. 23 Tahun 1999, bahwa Kliring adalah suatu kegiatan pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antarbank baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.[1]
Dalam redaksi yang lain, pengertian kliring ialah sarana perhitungan warkat antarbank yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Hal ini termasuk dalam tugas bank Indonesia dalam pembinaan perbankan di Indonesia guna memperluas, memperlancar serta mengatur lalu lintas pembayaran giral antarbank yaitu kegiatan bayar-membayar dengan warkat bank yang diperhitungkan atas beban dan untuk kepentingan rekening nasabah bank yang telah ditetapkan.[2]
            Secara umum manfaat yang dapat ditarik oleh berbagai pihak yang terkait dengan sistem pembayaran dengan adanya penyelenggaraan kliring untuk transaksi antar bank adalah:
a)      Bagi masyarakat, memberikan alternatif dalam melakukan suatu pembayaran (transfer of value) efektif dan efisien dan aman.
b)      Bagi bank, merupakan salah satu advantage service kepada nasabah, menjadi fee based income, juga dapat menjadi salah satu upaya dalam menggalang dana pihak ketiga (nasabah) untuk kepentingan portfolio fund.
c)      Bagi Bank Sentral sebagai penyelenggara, dapat secara cepat dan akurat mengetahui kondisi keuangan suatu bank maupun transaksi-transaksi yang terjadi di masyarakat, baik antar nasabah bank maupun antar bank sehingga dapat menentukan kebijakankebijakannya secara lebih akurat dan tepat.[3]


2.      Penyelenggaraan Kliring

            Ketentuan khusus bagi bank pelaksana kliring sebagai berikut:
a)      Berkewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan kliring sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
b)      Menyampaikan laporan-laporan tentang data-data kliring setiap minggu bersama-sama dengan laporang mingguan kepada Bank Indonesia yang membawahi wilayah kliring yang bersangkutan
c)      Untuk mempermudah bank penyelenggara kliring dalam penyedian uang kartal, maka ditentukan bahwa hasil kliring hari itu dapat diperhitungkan pada rekening bank tersebut pada bank Indonesia.
Sedangkan Syarat-syarat bank untuk dapat menyelenggarakan kliring lokal antara lain:
a)      Kemampuan Administrasi
b)      Tenaga Pimpinan danPelaksanaan
c)      Ruang Kantor
d)     Peralatan Komunikasi
e)      Ditunjuk oleh BI

Peserta kliring adalah bank-bank umum untuk pemerintah atau swasta yang berada di wilayah kliring tertentu yang dikoordinator oleh bank Indonesia atau bank yang telah ditunjuk. Wakil Peserta kliring ditunjuk oleh bank peserta sekurang-kurangnya dua orang wakil tetap pada lembaga kliring.
Wakil golongan “A” berwenang untuk membuat, mengubah, memberikan tanda terima tanda terima dan menandatanganin daftar rekafitulasi. Neraca dan Bilyet saldo kliring.Wakil golongan “B” berwenang sama dengan golongan A serta mengubah dan menambah serta menandatangani surat penolakan kliring.
            Pada dasarnya kegiatan ini bertujuan untuk Memperlancar lalu lintas pembayaran giral, Pelayanan terhadap nasabah, dan Perhitungan / penyelesaian utang piutang diharapkan menjadi lebih mudah cepat dan aman juga efisien

3.      Jenis Transaksi Kliring
a)      Setoran Kliring; yaitu Warkat Bank lain yang disetorkan kerekening nasabah.
b)      Tarikan KLiring; yaitu Warkat yang ditagihkan penarik dari Bank lain kepada rekening tertarik.
c)      Kiriman Uang Masuk; Pemindahan dana dari Bank lain.
d)     Kiriman Uang Keluar; yaitu Pemindahan dana ke Bank kain.
e)      Tolakan Keluar; yaitu Warkat penarikan kliring yang ditolak pembayarannya atau tidak memenuhi syarat baku. (saldo,tanggal,tanda tangan,pengisian dll)
f)       Tolakan Masuk; yaitu Warkat setoran kliring yang ditolak pembayarannya oleh Bank lain.

4.      Jenis Proses Kliring :[4]
a)      Sistem Manual
            Sistem manual adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Pada proses sistem manual, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.

b)      Sistem Semi Otomasi
            Yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan secara otomasi, sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.


c)      Sistem otomasi
Yaitu penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo kliring dan pemilahan warkat dilakukan penyelenggara secara otomasi. Pada proses sistem otomasi, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang dibuat oleh peserta kliring sesuai dengan warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.

d)     sistem kliring nasional
            sistem kliring nasional bank Indonesia, yang selanjutnya disebut SKNBI adalah sistem kliring bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.[5]

5.            Warkat – Warkat Kliring
Warkat adalah alat lalu lintas pembayaran giral yang diperhitungkan dalam kliring. Sesuai SEBI No. 14/8/UPBB tgl.10 September 1981 yang terdiri dari:
a)      Cek
b)      Bilyet Giro
c)      Surat Bukti Penerimaan Transfer
d)     Wesel Bank untuk Transfer
e)      Nota Debet
f)       Nota Kredit
Yang dinyatakan dalam uang rupiah dan bernilai nominal penuh, serta telah jatuh tempo pada waktu di kliringkan.
Warkat yang tidak tersebut diatas hanya dapat diperhitungkan sebagai lampiran nota debet/kredit yang dikeluarkan oleh peserta yang bersangkutan.Surat -surat berharga dalam kliring misalnya:cek, wesel, bilyet giro, nota kredit dan surat lainnya yang kesemuanya dinyatakan dalam uang rupiah dan menurut pimpinan kliring dapat diperhitungkan melalui kliring.
Warkat-Warkat yang dapat di kliringkan adalah :
a)      Cek
b)      Bilyet Giro
c)      Wesel Bank
d)     LLG
e)      Surat Bukti Transfer
f)       Sertifikat Deposito[6]


B.     TRANSFER
1.      Pengertian Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Pengiriman uang dibagi menjadi dua yaitu :
·         Pengiriman uang keluar (transfer keluar)
·         Pengiriman uang masuk (transfer masuk




2.      Jenis Transfer
A.    Transfer Keluar
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat. Adalah salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar (transfer keluar). Media untuk melakukan transfer ini adalah dengan secara tertulis (Mail Transfer) ataupun melalui surat kawat (Wire Transfer).
Keuntungan bagi bank yang melakukan transfer keluar adalah sebagai sarana untuk menciptakan pendapatan dalam bentuk komisi, peningkatan pelayanan kepada para nasabah, peningkatan pangsa pasar bank, dan segi promosi lainnya.
Pengiriman oleh bank dilakukan dengan cara memerintahkan cabang lain untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada beneficiary (orang yang berhak menerima transfer) yang berdomisili di kota tertentu.dengan demikian terjadi hubungan antar kantor antar cabang pemberi amanat dan pembayar transfer.

Contoh :
Seorang nasabah Bank XYZ Cabang Jakarta Tn. Sadino hendak mengirmkan uang dengan kawat kepada rekannya nasabah giro bank XYZ Cabang Bandung sebesar Rp 10.000.000,- untuk jasa in Nn. Neyzha dikenakan komisi transfer Rp 10.000,- dan ongkos kawat sebesar Rp 15.000,- pembayaran dilakukan dengan menarik selembaran cek giro termasuk seluruh biaya dan komisi. Pada saat menerima amanat ini bank XYZ-Jakarata akan membukukan :
D : Giro rekening Tn. Sadino …………………. Rp 10.000.000,-
K : Pendapatan komisi Transfer………………… Rp 10.000,-
K : Pendapatan Ongkos Kawat…………………..Rp 15.000,-
K : RAK Cabang Bandung………………………Rp 10.000.000,-

Pembatalan Transfer keluar
Pembatalan transfer keluar hanya bisa dilakukan apabila transfer keluar belum dibayarkan kepada si peneriama uang, untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah “Stop Payment” kepada cabang pembayar. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat apabila telah terima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer yang dimaksud belum dibayarkan.
Contoh :
Tn. Mujahid yang telah memberikan amanat kepada bank ABC – Jakara dua minggu yang lalu untuk mengirimkan uang dengan kawat kepada rekannya di cabang Bandung sebesar Rp 2.000.000,- datang kembali untuk membatalkan transfernya, untuk itu ia dikenakan ongkos kawat sebesar Rp 15.000,- yang dibayarnya tunai. Hasil pembatalan transfer agar disetorkan untuk keuntungan rekening tabungan.
Pada saat menerima amanat ini, bnak ABC-Jakarta akan membukukan :
D : KAS………………………………Rp 15.000,-
K : RAK-Cabang Bandung…………...Rp 15.000,-

Setelah bank ABC-Jakarta menerima konfirmasi berita bahwa transfer tersebut memang belum dibayarkan kepada beneficiary yang berhak menerima transfer tersebut, maka bank ABC-Jakarta membukukan sebagai berikut :
D : RAK Cabang Bandung……………Rp 1.000.000,-
K : Tabungan-rekening Tn. Mujahid………Rp 1.000.000,-

B.     Transfer Masuk
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Selain transfer keluar juga ada transfer masuk dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang (beneficiary). Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Dalam hal transfer masuk ditujukan kepada bukan nasabah bnak pembayar, hasail transfer akan ditampung dalam rekening “ Hasil Transfer Yang dapat Dibayar “. Rekening ini akan tetap outstanding hingga hasil transfer dibayarkan kepada beneficiary.



Contoh :
Bank ABC cabang Bandung menerima transfer masuk dari bnak ABC cabang Jakarta sebesar Rp 8.000.000,- unutk keuntungan rekening giro nasabahnya Tn. Mujahid, pada saat menerima transfer masuk ini, bank ABC_Bandung membukukan sebagai berikut :
D : RAK-Cabang Jakarta………………………..Rp 8.000.000,-
K : Giro-keuntungan Tn. Mujahid……………..…….Rp 8.000.000,-

Pada saat orang yang menerima transfer datang hendak mencairkan transfers secara tunai, oleh bank ABC cabang Jakarta akan dibukukan sebagai berikut :
D : Hasil transfer yang dapat dibayar……………Rp 8.000.000,-
K : Kas…………………………………………...Rp 8.000.000,-

Transfer masuk dikenakan lagi komisi sebab kepada nasabah si pemberi amanat telah dibebankan komisi pada saatmemberikan amanat transfer.
Keuntungan yang diharapakan adalah dari lamanya dana yang mengendap : yaitu selisih waktu antara penerima perintah untuk membayar hingga hasil transfer dibayarkan.

Pembatalan Transfer Masuk
Seperti halnya transfer keluar, transfer masukpun dapat terjadi pembatalan. Jika terjadi pembatalan hal pertama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindah-bukuan.
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.

Contoh :
Bank Abang Ijo- Yogyakarta telah menerima transfer masuk sebesar Rp 500.000,- untuk seseorang beneficiary yang bukan nasabah bank Abang Ijo, kemudian advis pembatalan dari cabang pemberi amanat di Surabaya, maka oleh Bank Abang Ijo-Yogyakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut :
D : Hasil transfer yang dapat dibayar………………………..Rp 500.000,-
K : RAK Cabang Surabaya…………………………………..Rp 500.000,-

Khusus transfer masuk kepada nasabah yang langsung dimasukkan kedalam rekening yang bersangkutan, tidak dapat dibatalkan karena etis perbankan tidak dapat mengurangi tau mendebit rekening seseorang tanpa persetujuan si pemilik rekening yang bersangkutan. Pembatalan transfer masuk hanya dapat dilakukan apabila transfer dibayarkan yang lazim dilakukan pada beneficiary yang bukan nasabah bank.


C.    “SISTEM BANK INDONESIA-REAL TIME GROSS SETTLEMENT (BI-RTGS)
1.      Pengertian BI-RTGS
“Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement, yang selanjutnya disebut Sistem BI-RTGS, adalah suatu sistem transfer dana elektronik antar peserta dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara individual”. Sistem BI-RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi (individually processed / gross settlement) dan bersifat real time (electronically processed), dimana rekening peserta dapat didebit/dikredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.[7]
Dengan sistem BI-RTGS, peserta pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya
mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat pengolahan sistem RTGS (RTGS Central Computer /RCC) di Bank Indonesia untuk proses settlement. Jika proses settlement berhasil, transaksi pembayaran akan diteruskan secara otomatis dan elektronis kepada peserta penerima. Keberhasilan proses settlement tergantung dari kecukupan saldo peserta pengirim karena dalam sistem BI-RTGS peserta hanya diperbolehkan untuk mengkredit peserta lain. Dengan kata lain, peserta BI-RTGS harus meyakinkan bahwa saldo rekeningnya di Bank Indonesia cukup sebelum peserta tersebut melaksanakan transfer ke perserta BI-RTGS lainnya

2.      Tujuan BI-RTGS
a)      Menyediakan sarana transfer dana antar peserta yang lebih cepat, efisien, andal dan aman.
b)      Kepastian settlement dapat diperoleh dengan lebih segera (irrevocable dan unconditional).
c)      Menyediakan informasi rekening peserta secara real time dan menyeluruh.
d)     Meningkatkan disiplin dan profesionalisme peserta dalam mengelola likuiditasnya.
e)      Mengurangi risiko-risiko settlement.[8]

3.      Manfaat BI-RTGS
a)      Pengiriman transfer dana lebih aman, dengan jaminan keamanan sistem penyelenggaraan.
b)      Pengiriman transfer dana lebih cepat dengan jaminan dapat diterima oleh nasabah penerima pada hari yang sama.[9]

4.      Mekanisme Settlement
Mekanisme penyelesaian transaksi antar bank saat ini terdapat dua mekanisme yaitu melalui sistem kliring dan BI_RTGS. Sistem kliring menggunakan metode net settlement yaitu proses penyelsaian akhir transaksi-transaksi pembayaran yang dilakukan pada akhir priode dengan melakukan offsetting antara kewajiban-kewajiban pembayaran dengan hak-hak penerimaan sehingga hanya ada 1 net hak atau kewajiban yang akan disettle untuk masing-masing rekening bank.. BI-RTGS menggunakan sistem gross settlement yaitu setiap transaksi diperhitungkan secara individual.
Dalam transaksi tersebut antara sistem kliring dan sistem BI-RTGS juga memiliki perbedaan dalam nominal. Jumlah nominal yang kurang dari Rp.100.000.000  maka transaksi tersebut melelui sistem kliring, untuk transaksi yang lebih dari Rp.100.000.000 maka melalui sistem BI-RTGS.[10]
Dalam sistem kliring terdapat risiko pada akhir hari bahwa suatu bank akan mengalami kekalahan kliring dalam jumlah yang cukup besar karena sebelum diimplementasikannya sistem BI-RTGS seluruh transaksi antar bank baik yang bersifat
retail transactions maupun large value transactions dilaksanakan melalui kliring. Apabila jumlah kekalahan kliring ini melampaui saldo rekeningnya di Bank Indonesia, maka saldo bank tersebut di Bank Indonesia akan menjadi negatif (overdraft) yang pada gilirannya nanti akan menyulitkan Bank Indonesia apabila bank tersebut tidak mampu menutup overdraft keesokan harinya.[11]

5.      Peserta BI-RTGS
Peserta sistem BI-RTGS adalah seluruh bank yang dikelompokan dalam peserta langsung dan peserta tidak langsung. Peserta lansung adalah peserta yang dapat secara lansung melakukan transaksi dengan menggunakan sistem milik bank peserta sendiri. Peserta tidak langsung tidak dapat melakukan transaksi melalui sistem RTGS milik peserta melainkan melalui RTGS milik Bank Indonesia.
Status peserta BI-RTGS :
a)      Peserta aktif
Yaitu pesrta yang dapat mengirim keluar, menerima masuk dan melakukan seluruh fungsi lainnya dalam RTGS Terminal.
b)      Peserta ditangguhkan
Yaitu peserta yang dapat menerima transfer masuk, melakukan seluruh fungsi laian dalam RTGS Terminal namun tidak dapat mengirim transfer keluar. Hal biasanya disebabkan karena saldo rekening tidak mencukupi sampai dengan cut off time, adanya permintaan tertulis dari pihak yang berwenang dalam melakukan pengawasan peserta.
c)      Peserta dibekukan
Yaitu peserta yang tidak dapat mengirim transfer keluar dan tidak dapat menerima namun dapat melakukan fasilitas enquiry. Salah satu penyebabnya adalah adanya permintaan dari pihak yang berwenang dalam pengawasan peserta.
d)     Peserta ditutup
Peserta yang tidak dapat melakukan transaksi, seluruh transaksi ditolak oleh RCC. Karena permintaan dari pihak berwenang dan keputusan merger, akuisisi, konsolidasi atau pencabutan izin usaha Bank.

6.      Resiko-Resiko Sistem Pembayaran
Dari sisi pengelolaan risiko dalam penyelenggaraan kliring yang bersifat multilateral netting, saat ini belum ada suatu mekanisme untuk mengantisipasi kemungkinan kegagalan peserta dalam memenuhi kewajibannya pada penyelesaian akhir atas hasil kliring.
Secara umum terdapat dua jenis risiko dalam sistem pembayaran yakni risiko kredit dan risiko likuiditas. Risiko kredit adalah risiko dimana counterparty tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar secara penuh baik pada saat jatuh tempo maupun pada saat sesudahnya. Termasuk dalam kategori risiko ini adalah unrealized gains atas kontrak-kontrak yang gagal dilaksanakan (replacement cost risk) dan yang lebih parah lagi adalah risiko tidak terbayarnya suatu transaksi secara keseluruhan (principal risk). Sedangkan risiko likuiditas adalah risiko dimana counterparty tidak mampu membayar secara keseluruhan pada saat jatuh tempo melainkan membayar sesudah jatuh tempo. Hal ini tentu akan dapat menimbulkan kesulitas likuiditas bagi peserta penerima yang pada gilirannya nanti mungkin akan meningkatkan cost of fund dari peserta karena harus mencari dari money market dengan cepat.
Selaku Bank penyelenggara, Indonesia harus mengawasi jalannya sistem BI-RTGS untuk mengantisipasi adanya resiko sebagaimana tersebut di atas. Bank Indonesia juga harus konsen terhadap Systemic risk yang mungkin terjadi dalam lalu lintas pembayaran. Systemic risk adalah risiko kegagalan salah satu peserta dalam memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo sehingga menyebabkan peserta lain juga mengalami kesulitan likuiditas yang pada gilirannya menjadi tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya.karena dikhawatirkan hal tersebuit dapat memicu kesulitas finansial yang dapat menggangu dalam lalu lintas pembayaran.
Sebagai akhir yang diharapkan dari adanya sistem BI-RTGS ini yaitu
a)      dengan adanya BI-RTGS diharapakan resiko-resiko dapat diminimalisir, dengan adanya kemampuan  melakukan transfer secara real time diharapakan mampu mengurangi resiko dalam proses settlement karena trnsaksi dilaksanakan apibila jumlah saldo mencukupi.
b)      Dengan adanya BI-RTGS diharapakan mampu mencukupi kebutuhan pihak yang dengan tersedianya mekanisme pembyaran yang relatif sangat cepat. Biasanya hal ini sangat dibutuhkan untuk transaksi jual beli saham/skuritas.
c)      Dengan implementasi BI-RTGS diharapkan mampu mengurangi systemic risk. Resiko ini dapat dikurangi dengan toiga cara: Pertama, penurunan secara signifikan intraday interbank exposure akan dapat mengurangi kemungkinan ketidakmampuan suatu peserta dalam menutup kerugian atau menutup kekurangan likuiditas karena peserta lain tidak mampu memenuhi kewajibannya. Kedua, sistem BIRTGS akan dapat mencegah kemungkinan terjadinya unwinding payment yang dapat merupakan penyebab terjadinya systemic risk dalam net settlement. Ketiga, karena peserta dapat melakukan settlement setiap saat selama window time, maka waktu settlement tidak lagi hanya terfokus pada suatu waktu tertentu saja. Hal ini akan memberikan waktu yang cukup bagi peserta untuk menyelesaikan kesulitan likuiditasnya dengan cara meminjam dari peserta lain atau menunggu incoming transfer dari peserta lain.

(Muhammad Qamaruddin)














[1] Rimsky K. Judisseno, Sistem Moneter dan Perbankan di Indonesia, ( Gramedia Pustaka Utama, 2002), hlm. 190
[2] , Thomas Suyatno, dkk. Kelembagaan Perbankan, ( Gramedia Pustaka Utama,  Jakarta: 2007), hlm. 81
[3] Dikutip dari Modul SPN 02 – Sistem Kliring di Indonesia; Bank Indonesia (BI)
[4] Dikutip dari http://soma28.wordpress.com/  diakses pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2011 pukul 22.36
[5] Dikutip dari Modul SPN 02 – Sistem Kliring di Indonesia; Bank Indonesia (BI)
[6] Dikutip dari http://ivancybercry.blogspot.com/p/makalah.html diakses pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2011 pukul 22.36
[7] Data dari Bank Indonesia, Biro Pengembangan Jasa Sistem Pembayaran Nasional 2006, Tentang Sistem Bank Indonesia – Real Time Gross Settlement (BI – GTRS)
[8] Ibid
[10] Ibid
[11] Data dari Bank Indonesia, Biro Pengembangan Jasa Sistem Pembayaran Nasional 2006, Tentang Sistem Bank Indonesia – Real Time Gross Settlement (BI – GTRS)

0 komentar:

Posting Komentar

apa komentar anda tentang bacaan ini?