Rabu, 11 April 2012

BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

BAB I
PENDAHULUAN


            Perkembangan ekonomi syariah cukup pesat beberapa tahun belakangan terutama pada sektor perbankan. Gagasan adanya lembaga perbankan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam berkaitan erat dengan gagasan terbentuknya ekonomi Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al-hadits. Larangan terutama berkaitan dengan kegiatan-kegiatan bank yang dapat diklasifikasikan sebagai riba. Perbedaan utama antara kegiatan bank berdasarkan prinsip syariah dengan bank konvensional pada dasarnya terletak pada sistem pemberian imbalan atau jasa dari dana (Sri, 2005).

            Bank perkreditan Rakyat merupakan salah satu bidang perbankan yang mulai menerapkan sistem ekonomi syariah. Bank perkreditan rakyat Syariah (BPRS) adalah salah satu lembaga keuangan perbankan syariah, yang pola operasionalnya mengikuti prinsip-prinsip syariah ataupun muamalah Islam. BPR Syariah didirikan sebagai langkah aktif dalam restrukturisasi perekonomian Indonesia yang dituangkan dalam berbagai paket kebijaksanaan keuangan, moneter, dan perbankan secara umum, dan secara khusus mengisi peluang terhadap kebijaksanaan Bank Konvensional dalam penetapan tingkat suku bunga (rate of interest). Selanjutnya BPR Syariah secara luas dikenal sebagai sistem perbankan bagi hasil atau sistem perbankan Islam.
            Oleh karena itu, pemaparan makalah ini dimaksudkan untuk mengenal lebih jauh lagi tentang BPR Syariah.












BAB II
PEMBAHASAN



A.    PENGERTIAN
       Menurut (Pasal 1 ayat 3) Undang-undang (UU) Perbankan No.7 Tahun 1992, Bank Perkereditan Syari’ah adalah lembaga keuangan yang menerima simpanan uang hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dalam bentuk itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Sedangkan menurut (pasal 1 ayat 4) No. 10 tahun 1998, disebutkan bahwa BPR adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Dengan demikian, Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah dapat didefinisikan sebagai sebuah lembaga keuangan sebagaimana Bank Perkreditan Rakyat yang konvensional, yang operasionalnya memakai prinsip-prinsip syariah.


B.     DASAR PEMIKIRAN BEROPERASINYA BPR Syariah
            Berdirinya BPR Islam di Indonesia selain didasari oleh tuntutan bermuamalah secara Islam yang merupakan keinginan kuat dari sebagian besar umat Islam di Indonesia, juga sebagai langkah aktif dalam rangka restrukturisasi perekonomian Indonesia yang dituangkan dalam berbagai paket kebijaksanaan keuangan, moneter, perbankan secara umum. Secara khusus adalah mengisi peluang terhadap kebijaksanaan yang membebaskan bank dalam penetapan tingkat suku bunga (rate interest), yang kemudian dikenal dengan bank tanpa bunga.[1]


C.    LANDASAN HUKUM
Pada dasarnya, pendirian BPR Syariah mempunyai tujuan yang utama. Yang pertama yaitu menghindari riba; dan yang kedua yaitu mengamalkan prinsip-prinsip syariah dalam perbankan khususnya Bank Perkreditan Rakyat untuk tujuan kemaslahatan.
Di dalam Al-Qur’an, beberapa ayat yang menyinggung tentang pelarangan riba, di antaranya QS Ar-Rum [30]:39, QS. Al-Baqarah [2]:275, QS. Al-Baqarah [4]:130, QS. An-Nisa[4]: 146, QS. Al-Baqarah [2]:276, dan QS. Al-Baqarah [2]:278.
Selanjutnya, banyak hadits yang terkait dengan pelarangan riba. Salah satunya yaitu:
“Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan riba, orang yang member makan riba, penulis dan saksi riba. Kemudian mereka bersabda: mereka semua adalah sama (HR.Muslim)
            Untuk pengamalan prinsip-prinsip syariah, hal ini merupakan kewajiban bagi kita untuk menuangkannya ke semua aspek kehidupan, termasuk di dalam perbankan.ketentuan ini mengacu pada kaidah fiqih, yang artinya ‘apabila hukum syara’ dilaksanakan, maka pastilah akan tercipta kemaslahatan.[2]  
Bank syariah berdiri pertama kali di Indonesia sekitar tahun 1992 didasarkan pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagai landasan hukum bank dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank Umum berdasarkan prinsip bagi hasil sebagai landasan hokum Bank Umum Syariah dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 tentang Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan prinsip bagi hasil sebagai landasan hokum Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Sesuai dengan perkembangan perbankan maka Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun1992 tentang perbankan dan juga tercakup hal-hal yang berkaitan dengan perbankan syariah.[3]
Masih banyak pasal lain yang mengatur tentang perbankan syariah oleh karena dalam undang-undang nomor 10 tahun 1998 telah dibahas bank syariah, pemerintah mencabut dua peraturan pemerintah tersebut diatas dengan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 1998. Sebagai peraturan pelaksanaannya Bank Indanesia mulai tahun 1999 banyak mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia yang mengatur bank syariah. Ketentuan-ketentuan ini yang merupakan landasan hukum berdirinya Bank Perkreditan Rakyat Syariah dan Bank Umum Syariah seperti Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah dan beberapa cabang syariah dari bank konvensional, seperti BRI Syariah, BNI Syariah, BTN Syariah, Bank Jabar Syariah dsb.
Pada tahun-tahun berikutnya, Bank Indonesia (BI) merevisi aturan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Ketentuan baru ini dibuat untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas mengenai syarat dan tata cara pendirian BPRS. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, yang mulai berlaku 1 Juli 2009.[4]


D.    SEJARAH BERDIRINYA BPR SYARIAH
BPR merupakan penjelmaan dari Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai Lumbung Nagari (LPN), Lembaga perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Bada Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank  Karya Produksi Desa (BKPD), dan atau lembaga lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.[5]
Lembaga-lembaga keuangan yang disebutkan merupakan lembaga yang berpengaruh atas berdirinya BPR Syariah, keberadaan lembaga keuangan tersebut memunculkan pemikiran untuk mendirikan Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang berdiri pada tahun 1992, namun pada kenyatannya cakupan wilayah untuk BMI sangat terbatas pada wilayah tertentu seperti kecamatan, kabupaten, dan desa. Maka dalam hal ini diperlukan adanya BPR untuk menangani masalah keuangan di wilayah-wilayah yang tidak dijangakau oleh BMI.
Pada awalnya ditetapkan tiga lokasi untuk mendirikan BPR Syariah, yaitu PT BPR Dana Mardhatillah di Kecamatan Margahayu-Bandung, PT BPR Berkah Amal Sejahtera di Kecamatan Padalarang-Bandung, dan PT BPR Amanah Rabbaniyah di Kecamatan Banjaran-Bandung. Ketiga BPR tersebut mendapatkan izin prinsip Menteri Keuangan RI pada tanggal 8 Oktober 1990.


E.     TUJUAN DIDIRIKAN BPR SYARIAH
Tujuan didirikannya BPR Syariah adalah:[6]
·         Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat Islam terutama kelompok masyarakat lemah yang pada umumnya berada di daerah pedesaan.
·         Menambah lapangan kerja terutama di tingkat kecamatan, sehingga dapat mengurangi arus urbanisasi.
·         Membina ukhuwah Islamiyah melalui kegiatan ekonomi dalam rangka peningkatan pendapatan per kapita menuju kualitas hidup yang memadai.
Djazuli dan Yadi Janwari menjabarkan tiga tujuan diatas menjadi lima tujuan, yaitu (Djazuli, 2002: 108)
  1. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat Islam, terutama masyarakat golongan ekonomi lemah yang pada umumya berada di daerah pedesaan.
  2. Meningkatkan pendapatan per kapita
  3. Menambah lapangan kerja terutama di tingkat kecamatan.
  4. Mengurangi urbanisasi.
  5. Membina semangat Ukhuwah Islamiyah melalui kegiatan ekonomi.


F.     STRATEGI OPERASIONAL
            Untuk mencapai sebuah tujuan, diperlukan adanya strategi operasional, yaitu:[7]
1.      BPR syariah tidak bersifat menunggu (pasif) terhadap datangnya permintaan fasilitas, melainkan bersifat aktif dengan melakukan solisitasi/penelitian kepada usaha-usaha yang berskala kecil yang perlu dibantu tambahan modal, sehingga memiliki prospek bisnis yang baik.
2.      BPR Islam memiliki jenis usaha yang waktu perputaran uangnya jangka pendek dengan mengutamakan usaha skala kecil menengah.
3.      BPR mengkaji pangsa pasar, tingkat kejenuhan serta tingkat kompetitifnya produk yang akan diberi pembiayaan.


G.    PENDIRIAN BPR Syariah
1.      Syarat Mendirikan BPRS
            Dalam mendirikan BPRS harus mengacu pada ketentuan hukum yang telah ditetapkan pada undang-undang perbankan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perbankan Nomor: 7 Tahun 1992, BPRS hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga Negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluru pemiliknya warga Negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara ketiganya (pasal 23). Sedangkan bentuk badan hukum pendirian BPRS dapat berupa salah satu dari: (a) perusahaan daerah; (b) koperasi; atau (c) perseroan terbatas (pasal 21 ayat 2).
            Sebagai tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan ketentuan terbaru mengenai tata cara pendirian dan kegiatan usaha BPR Syariah diatur dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia No.8/25/PBI/2006 tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No.8/17/PBI/2004 tentang bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsip Syariah.[8]

2.      Persetujuan prinsip dan izin usaha
Pemberian izin pendirian BPR Syariah dapat dilakukan melalui dua tahap: (1) persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian BPR Syariah. Dan (2) izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha BPR syariah setelah persiapan persetujuan prinsip dilakukan (Pasal 3 ayat 2).[9]

3.      Kepemilikan dan modal
            Untuk mendirikan dan memiliki BPRS berdasarkan (pasal 4) Peraturan Bank Indonesia No. 6/17/PBI/2004 modal yang harus disetor adalah:
a.       Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan Kabupaten/Tanggerang, Bogor, Depok, dan Bekasi;
b.      Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di wilayah ibukota provinsi di luar wilayah tersebut pada huruf di atas;
c.       Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk BPRS yang didirikan di luar wilayah tersebut pada huruf a dan huruf b di atas.

Sedangkan berdasarkan (pasal 5), BPRS hanya dapat dididirikan dan dimiliki oleh: (a) warga Negara Indonesia; (b) badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga Negara Indonesia; (c) Pemerintah Daerah. Peraturan Bank Indonesia tentang hak pendirian dan kepemilikan BPRS ini merupakan tindak lanjut dari (pasal 23) Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 1992 tentang  perbankan.[10]





4.      Kepengurusan
            Kepengurusan BPRS terdiri dari direksi dan dewan komisaris. Untuk menjalankan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan prinsip syariah, BPRS diwajibkan membentuk dan memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berkedudukan di kantor pusat.[11]
           

H.    KEGIATAN USAHA BPRS
Berdasarkan UU Perbankan No. 10 tahun 1998, kegiatan usaha BPRS melingkupi:[12]
1.      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.      Memberikan kredit.
3.      Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
4.      Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.

Pembatasan usaha BPRS syariah secara tegas dijelaskan dalam pasal 27 SK Direktur BI No. 32/36.KEP/DIR/1999. Menurut surat keputusan ini, kegiatan operasional BPR syariah adalah:
1.      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi:
a)      Tabungan berdasarkan prinsip wadiah atau mudharabah.
b)      Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah.
c)      Bentuk lain yang menggunakan prinsip wadiah atau mudharabah.
2.      Melakukan penyaluran dana melalui:
a)      Transaksi jual-beli berdasarkan prinsip:
·         Mudharabah
·         Istishna
·         Ijarah
·         Salam
·         Jual beli lainnya.
b)      Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip:
·         Mudharabah
·         Musyarakah
·         Bagi hasil lainnya
c)      Pembiayaan lain berdasarkan prinsip:
·         Rahn
·         Qardh
3.      Melakukkan kegiatan lain yang lazim dilakukan BPR Syariah sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional.

Keterangan lebih lanjut tentang kegiatan usaha BPRS diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 6/17/PBI/2004. Namun pada dasarnya, kegiatan operasional BPRS lebih terbatas jika dibanding dengan bank umum syariah. Hal ini dapat dilihat dalam SK Direktur BI No. 32/36/KEP/DIR/1999. Sedangkan kegiatan yang dilarang, berdasarkan pasal 14 UU No.17 tahun 1992, yaitu:
  1. Menerima simpanan dalam bentuk giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
  2. Melakukan kegiatan usaha dalam bentuk valuta asing
  3. Melakukan penyertaan modal
  4. Melakukan usaha perasuransian
  5. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana disebutkan pada kegiatan usaha yang boleh dilakukan oleh BPRS


I.       PRODUK-PRODUK BPR SYARIAH
Pada dasarnya, konsep dasar operasional BPR Islam, sama dengan konsep dasar operasional pada Bank Muamalat Indonesia, yaitu: 1) Sistem Simpanan murni (al-wadiah), 2) Sistem bagi hasil, 3) sistem jual beli dan marjin keuntungan, 4) sistem sewa, dan 5) sistem upah (fee).[13]
Untuk produk-produk[14] yang ditawarkan BPR Syariah secara garis besar, yaitu:
1.      Mobilisasi Dana Masyarakat
Bank akan mengerahkan dana masyarakat dalam berbagai bentuk seperti menerima simpanan wadi’ah, adanya fasilitas tabungan dan deposito berjangka. Fasilitas ini dapat digunakan untuk menitip shadaqah, infaq, zakat, persiapan ongkos naik haji (ONH), dll.
·         Simpanan amanah
Bank menerima titipan amanah berupa dana infaq, shadaqah dan zakat. Akan penerimaan titipan ini adalah wadi’ah yakni titipan yang tidak menanggung resiko. Bank akan memberikan kadar profit dari bagi hasil yang didapat melalui pembiayaan kepada nasabah.
·         Tabungan wadi’ah
Bank menerima tabungan pribadi maupun badan usaha dalam bentuk tabungan bebas. Akad penerimaan yang digunakan sama yakni wadi’ah. Bank akan memberikan kadar profit kepada nasabah yang dihitung harian dan dibayar setiap bulan. 
·         Deposito wadi’ah / deposito mudharabah
Bank menerima deposito berjangka pribadi maupun badan usaha. Akad penerimaannya wadi’ah atau mudharabah, dimana bank menerima dana yang digunakan sebagai penyertaan sementara dalam jangka 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dst. Deposan yang menggunakan akad wadi’ah mendapat nisbah bagi hasil keuntungan lebih kecil dari mudharabah bagi hasil yang diterima dalam pembiayaan nasabah setiap bulan.

2.      Penyaluran Dana
·         Pembiayaan mudharabah
Perjanjian antara pemilik dana (pengusaha) dengan pengelola dana (bank) yang keuntungannya dibagi menurut rasio sesuai dengan kesepakatan. Jika mengalami kerugian maka pengusaha menanggung kerugian dana, sedangkan bank menanggung pelayanan materiil dan kehilangan imbalan kerja.
·         Pembiayaan musyarakah
Perjanjian antara pengusaha dengan bank, dimana modal kedua pihak digabungkan untuk sebuah usaha yang dikelola bersama-sama. Keuntungan dan kerugian ditanggung bersama sesuai kesepakatan awal.
·         Pembiayaan bai bitsaman ajil
Proses jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank menalangi lebih dulu pembelian suatu barang oleh nasabah, kemudian nasabah akan membayar harga dasar barang dan keuntungan yang disepakati bersama.
·         Pembiayaan murabahah
Perjanjian antara bank dan nasabah, dimana bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank plus margin keuntungan saat jatuh tempo).
·         Pembiayaan qardhul hasan
Perjanjian antara bank dan nasabah yang layak menerima pembiayaan kebajikan, dimana nasabah yang menerima hanya membayar pokoknya dan dianjurkan untuk memberikan ZIS.
·         Pembiayaan Istishna’
Pembiayaan dengan prinsip jual beli, dimana BPRS akan membelikan barang kebutuhan nasabah sesuai kriteria yang telah ditetapkan nasabah dan menjualnya kepada nasabah dengan harga jual sesuai kesepakatan kedua belah pihak dengan jangka waktu serta mekanisme pembayaran/pengembalian disesuaikan dengan kemampuan/keuangan nasabah.
·         Pembiayaan Al-Hiwalah
Penggambil alihan hutang nasabah kepada pihak ketiga yang telah jatuh tempo oleh BPRS, dikarenakan nasabah belum mampu untuk membayar tagihan yang seharusnya digunakan untuk melunasi hutangnya. Pembiayaan ini menggunakan prinsip pengambil alihan hutang, dimana BPRS dalam hal ini akan mendapatkan ujroh/ fee dari nasabah yang besar dan cara pembayarannya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

3.      Jasa Perbankan Lainnya
Secara bertahap bank akan menyediakan jasa untuk memperlancar pembayaran berupa proses transfer dan inkaso, pembayaran rekening air, listrik, telepon, angsuran KPR, dll.
Bank juga mempersiapkan bentuk pelayanan berupa dana talang berdasarkan pembiayaan bai salam.


J.      STRATEGI PENGEMBANGAN
            Adapun strategi pengembangan BPR Syariah yang perlu diperhatikan, yaitu:[15]
·         Sosialisasi BPR Syariah, bukan hanya dari produknya, tetapi juga sistem yang digunakan. Hal ini bisa dilakukan dengan memberikan informasi melalui media masa. Selain itu, BPR juga bisa bersosialisasi melalui bekerjasama dengan lembaga pendidikan atau non-pendidikan yang mempunyai relevansi dengan visi dan misi BPRS.
·         Mengadakan pelatihan-pelatihan mengenai lembaga keuangan syariah sebagai wujud meningkatkan kualitas SDM. Hal ini bisa dilakukan melalui kerjasama dengan lembaga pendidikan untuk membuka pusat pendidikan lembaga keuangan syariah atau kursus pendek (shortcourse) lembaga keuangan syariah.
·         Pemetaan potensi dan optimasi ekonomi daerah. Hal ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan BPRS mengelola sumber-sumber ekonomi yang ada. Dengan cara itu pula dapat dilihat kesinambungan kerja di antara BPRS, demikian juga kesinambungan kerja BPR syariah dengan bank syarkah dan BMT.
·         Mengadakan kegiatan rutin keagamaan sebagai wujud meningkatkan kesadaran masyarakat akan peran Islam dalam bidang ekonomi. hal ini pun dapat membantu dalam mengetahui gejala-gejala ekonomi-sosial yang ada.


K.    BADAN-BADAN PENGEMBANG BPR Syariah
Dalam rangka meningkatkan dan mengembankan kegiatam dan pelaksanaan yang ada dalam  badan usaha BPR syariah maka suatu badan dari BPR syariah menyelengarakan dan membentuk suatu kegiatan yang dapat meningkatkan BPR syariah yakni dengan memberikan pelatihan, pendidikan dan tehnical asissistance untuk BPR syariah yang akan tumbuh.
Hingga saat ini minimal sudah terbentuk 2 yayasan yang turut serta dalam pengembangan kegiatan BPR syariah anatara lain :
1.      IESD (institute for syariah economic development)
Dalam hal ini secara bebrkesinambungan IESD akan terus melakanakan program pendirian/ pemberian bantuan teknis kepada BPR syariah di Indonesia khsusunya daerah potensial umat islam. Dan ada beberapa program yang yang telah dilaksanakan yakni berupa teknis bagi pendirian BPR syariah diberbagai tempat di Indonesia.

2.      Badan yang yang membantu dalam kegiatan yayasan pendidikan dan pengembangan bank syariah  (YPBS)
Merupakan suatu bentuk kerja sama antara bank muamalat Indonesia dengan ICMI. Yayasan ini dibentuk dalam rangka membantu perkembangan dan mengembangkan BPR syariah di seluruh tanah air. Kegiatan – kegiatan YPBS antara lain : 
·         pendidikan baik basic untuk para sarjana yang baru lulus dari perguruan tinggi, maupun intermediate bagi para praktisi yang telah memiliki minimal 2 tahun pengalaman di sector perbankan.
·         Membantu proses pendirian.
·         Memberikan technical assistance.

Selain dari beberapa usaha yang telah dilakukan diatas ada hal lain yang di usahakan untuk meningkatkan kegiatan operasional dalam BPR syariah yang berkaitan dengan pendidikan yakni berupa pengembangan inkubasi bisnis (INBIS)

3.      Pengembangan Inkubasi Bisnis (INBIS)
Berdasarkan riset yang dilakukan Bank Indonesia, Pengembangan INBIS melibatkan perguruan tinggi sebagai upaya mempersiapkan perguruan tinggi menuju entrepreneurial university melalui pengembangan budaya kewirausahaan dengan cara :
a.       Menumbuh kembangkan budaya kewirausahaan di lingkungan perguruan tinggi.
b.      Mewujudkan sinergi potensi perguruan tinggi dengan potensi dunia usaha sehingga  dapat menumbuhkembangkan IPTEK sesuai kebutuhan.
c.       Mendorong pemanfaatan potensi bisnis akademik dan nonakademik yang bernilai  
komersial.
d.      Meningkatkan peluang keberhasilan wirausaha baru melalui kegiatan pelayanan konsultasi terpadu.
e.       Menumbuh kembangkan kegiatan-kegiatan yang mendorong terwujudnya unit-unit usaha sebagai sumber pendapatan (income generating unit) di perguruan tinggi dalam mengantisipasi otonomi perguruan tinggi.

Dan Lembaga/departemen yang berperan dalam Inkubator Bisnis antara lain Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Penelitian dan Pengkajian Teknologi (BPPT) Kementerian Riset dan Teknologi serta Departemen Pendidikan Nasional.





L.     KENDALA PERKEMBANGAN BPR SYARIAH
1.      kiprah BPR Syariah kurang dikenal masyarakat sebagai BPR yang berprinsipkan syariah. Bahkan masih ada anggapan bahwa BPR Syariah itu sama saja dengan BPR konvensional.
2.      Sulitnya meningkatkan profesionalitas karena terhalang oleh sumber daya yang ada. Sehingga mengakibatkan lambatnya respon terhadap permasalahan ekonomi yang muncul.
3.      Kurang adanya koordinasi di antara BPR Syariah, demikian juga dengan bank syariah dan BMT.
4.      Aktivitas BPR syariah di bidang keuangan menyebabkan tidak tersedianya waktu untuk melakukan aktivitas yang berhubungan dengan syiar islam. Padahal syiar islam –selain di bidang keuangan- sangat penting bagi kehidupan masyarakat secara umum.
5.      Nama Bank Perkreditan Rakyat Syariah, masih menyisakan kesan sistem BPR Syariah menggunakan sistem BPRS konvensional.[16]

Selain itu, kendala terjadi pada pengembangan produk syariah (secara umum terjadi pada pengembangan perbankan syariah). Berikut tabel yang menerangkan kendala-kendala tersebut:[17]
  
Produk syariah
Hukum syariah
Hukum positif/perbankan
Kendala bagi bank syariah jika tetap berpegang kepada produk syariah
·      Mudharabah

·      musyarakah
Dana (modal) tidak boleh dijamin
·         Dijamin (liabilitas, deposito/tabungan)
·         Bank boleh meminta jaminan tergantung resiko (asset)
·      Bank harus menanggun semua kewajiban
·      tidak berbeda dengan bank konvensional
murabahah
·         Bank menjual kepada nasabah

·         Tidak boleh diwakilkan kepada nasabah yang menganjukan pembiayaaan untuk membeli barang
·         Jika dilakukan jual beli harus ada akta jual beli
·         Harus ada bukti penerimaan uang oleh nasabah
·         Bank akan terkena pajak pembelian

·         Tanda terima barang oleh nasabah tidak bisa dijadikan bukti

Salam
·      Setelah dibayar, petani berhutang gabah yang akan diantar kemudian
·      Petani berhutang uang, harus mengembalikan uang
·      Resiko harga gabah yang fluaktif akan merugikan bank
Istisna
·      Setelah dibayar (sebagian), penjual (nasabah berhutang barang yang akan diantar kemudian
·      Penjual berhutang uang, harus mengembalikan uang
·      Jika barang itu pesanan bohir, bank beresiko tidak dibayar bila terdapat cacat pada barang
Ijarah muntahia bittamlik
·         Syariah hanya mengenal operating lease.



·         Jika ada opsi beli, maka itu hanya mengikat bila diakadkan di akhir masa sewa (tidak boleh dua akad/kontrak dijadikan satu)

·         Operating lease adalah produk perusahaan jasa. Finance & capital lease adalah produk perusahaan keuangan
·         Opsi bersifat mengikat jika dimasukkan dalam perjanjian
·         Bank sulit mengeluarkan nasabah yang menyewa dari rumahnya


·         Merugikan salah satu pihak bila opsi tidak dilaksanakan


M.   ANALISIS SWOT (KEKUATAN, KELEMAHAN, PELUANG DAN TANTANGAN)
1.      Kekuatan
a.       Beberapa produk-produk  BPR Syariah diminati oleh nasabah, seperti qardhul hasan, murabahah, ba’I bithaman ajil, dan mudharabah.
·         Qardhul hasan adalah sebuah produk yang memiliki biaya yang sangat kecil jika dilihat dari sudut pandang nasabah. Nasabah hanya mengeluarkan biaya administrasi tanpa ada kewajiban untuk menyetorkan hasil (profit) kepada BPR Syariah. Pengusaha kecil, dalam hal ini, hanya memiliki kewajiban untuk mengembalikan jumlah pokok pinjaman.
·         Murabahah adalah produk jual beli dengan harga awal ditambah dengan margin keuntungan yang telah disepakati. Produk ini memudahkan nasabah untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan biaya yang relatif lebih murah, yaitu dengan margin keuntungan yang telah disepakati antara BPR Syariah dengan nasabah.
·         Bai’i  Bithaman Ajil, yaitu menjual dengan harga asal ditambah dengan margin keuntungan yang telah disepakati bersama, dan pembayaran dilakukan secara kredit.
·         Mudharabah adalah sebuah bentuk pembiayaan, dimana pemilik modal (BPR Syariah) bersedia membiayai sepenuhnya suatu proyek atau usaha dan pengusaha setuju untuk mengelola proyek tersebut dengan pembagian hasil sesuai dengan perjanjian.
b.      Kredit mudah untuk memperoleh, yaitu dengan prosedur yang sederhana dan tidak berbelit-belit. Ada dua hal yang penting, yaitu ketepatan waktu dan ketepatan jumlah pinjaman.
c.       Landasan operasinya yang berdasarkan pada Etika Syariah. Dalam artian, semua produk dan operasionalnya tidak akan bertentangan dengan syariah.
d.      Adanya sistem bagi hasil yang bersifat lebih adil daripada sistem bunga.[18]

2.      Kelemahan
a.       Manajemen bank yang kurang profesional. Dari hasil penelitian (Center for Business and Islamic Economic Studies 1999) menunjukkan bahwa 58,8% nasabah BPR Syariah sendiri menilai manajemen Syariah kurang profesional. Sedangkan nasabah bank konvensional yang mengatakan manajemen BPR Syariah kurang profesional adalah sebesar 32,6%.
b.      Mempunyai resiko yang lebih besar dan tinggi dibandingkan dengan BPR konvensional.dari hasil penelitian (Center for Business and Islamic Economic Studies 1999) menunjukkan bahwa 17,7% nasabah BPR syariah mengatakan bahwa bagi hasil bank syariah adalah tidak pasti dan bagi hasil yang diberikan bisa lebih rendah bila disbanding dengan sistem bunga. Sedangkan nasabah bank konvensional yang berpendapat sama seperti di atas adalah sebesar 27,9%.
c.       Jaringan operasi yang terbatas, khususnya transaksi sesama bank syariah. Terbatasnya jumlah BPR Syariah ini sangat menghambat pengembangannya.[19]

3.      Peluang
a.       Berdasarkan pada Undang-Undang No.10/1998 tentang Perubaha Undang-Undang No.7/1992 tentang Perbankan, maka Bank Syariah diberikan peluang dan dukungan yang sangat kuat bagi beroperasinya Bank syariah serta membuka peluang bagi bank konvensional untuk melakukan konversi ke bank syariah secara keseluruhan atau parsial (dengan cabang syariah).
b.      Semakin maraknya lembaga keuangan “informal” untuk sector riil informal yang beroperasi dengan prinsip syariah, yaitu BMT. Keberadaan BMT sangat membantu dalam memperluas jaringan kerja BPR Syariah.
c.       Terbukannya kesempatan bagi bank Syariah untuk mengembangkan jaringan kerjanya ke dunia internasional.
d.      Dengan prinsip syariah yang menjalankan sistem bagi hasil, maka banyak lahir produk-produk baru perbankan yang berbeda dengan produk konvensional. Ini berarti membuka pasar baru atau memperkaya produk-produk perbankan.
e.       Komitmen Bank Indonesia (BI) untuk mengembangkan Bank Syariah.
f.       Penduduk Indonesia yang mayoritas beragama islam. Hal ini merupakan “captive market” yang menguntungkan bagi pengambangan BPR Syariah.[20]

4.      Tantangan
a.       Pemahaman masyarakat yang masih sangat rendah terhadap operasi bank syariah. Aspek yang lain, yaitu pemahaman salah yang telah mengakar kuat tentang bunga bank.
b.      Jaringan kerja bank syariah yang masih sangat terbatas (seperti yang telah diuraikan di atas). Keterbatasan ini sangat menyulitkan bank syariah untuk berkembang dengan baik dan cepat.
c.       Keberadaan bank konvesional yang lebih berpengalaman dalam dunia perbankan.
d.      Kejujuran dalam pembagian laba.[21]


N.      PERBEDAAN BPR SYARIAH DENGAN BPR KONVENSIONAL
Pada dasarnya aktivitas Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) tidak jauh berbeda dengan BPR pada umumnya, perbedaannya terletak pada konsep dasar operasionalnya yang berlandaskan pada ketentuan-ketentuan Islam. Hal pokok yang menjadi faktor pembeda BPR Syariah dengan BPR konvensional yaitu adanya insentif bunga pada BPR Konvensional dan insentif bagi hasil pada BPR Syariah.
            Selain itu, penyaluran dana pada BPR Konvensional ke masyarakat disebut dengan “kredit” serta dalam menentukan harga atau cara penentuan keuntungan yang akan diperoleh manajemen bank menggunakan prinsip bunga. Sedangkan pada BPR Syariah, penyaluran dana ke masyarakat disebut dengan “pembiayaan” serta menggunakan prinsip-prinsip yang sesuai dengan ajaran agama islam. Prinsip-prinsip tersebut adalah prinsip bagi hasil (mudharabah). Prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).


O.     PENGARUH BPR SYARIAH TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA
Pendirian sebuah bank yang beroperasi berdasarkan syariah di Indonesia, sesungguhnya, tidak saja sebagai wadah pemenuhan keinginan yang telah lama tersimpan di hati ummat, tetapi juga merupakan sebuah alternatif lain yang dirasakan sangat strategis dalam mengikutsertakan lembaga keuangan. Bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam, diharapkan ikut terlibat aktif di dalam orkestra besar pembangunan ekonomi negara dan bangsa ini. Karena itulah, maka pemerintah era reformasi mengeluarkan Undang-undang Perbankan No.10 tahun 1998 yang memperkenankan bank umum konvensional berubah sistem menjadi bank syariah. Kini setidaknya ada delapan bank sistem riba yang berubah menjadi sistem mudharabah yang Islami.
Kita sekarang sedang berada dalam era pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk melakukan investasi dan penghimpunan dana masyarakat, untuk pembangunan nasional yang kini sedang berjalan.
Kehadiran lembaga keuangan syariah, khususnya BPR Syariah dan Baitul Mal wat Tanwil, sangat sejalan dengan program pemerintah reformasi yakni pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Dengan demikian, BPRS-BPRS dan BMT-BMT sesuai dengan skalanya akan dapat membantu masyarakat golongan kecil yang selama ini nyaris tidak terjangkau oleh perbankan syariah.
Berdasarkan paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa kehadiran Bank-Bank syariah sebetulnya dapat membantu mengatasi kendala yang kini tengah dihadapi oleh perekonomian nasional. Misalnya, membendung laju inflasi melalui kebijakan uang yang ketat, karena bank-bank syariah sejak awal menerapkan secara selektif penyaluran kreditnya, bahkan disertai dengan bimbingan kepada nasabah peminjam. Sistem bagi hasil. Lebih meringankan nasabah dari tuntutan bayaran bunga yang memberatkan. Sekaligus sistem bagi hasil akan menekan inflasi. Jadi, BPR Syariah amat berperan dalam memperdayakan ekonomi ummat dengan mengembangkan ekonomi golongan lemah.[22]
            Selain itu, menurut Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Wahyu Dwi Agung, tingkat bagi hasil deposito per bulan di BPRS dapat mencapai angka 15 hingga 16 persen. Sedangkan di bank konvensional dalam satu bulan hanya mencapai sekitar 12 hingga 13 persen. BPRS bisa memberikan bagi hasil yang lebih tinggi karena BPRS melempar dananya ke sektor mikro. Karena marginnya besar, sehingga bagi hasilnya juga cukup besar. Banyak kelebihan yang dimiliki BPRS bila dibandingkan dengan bank umum, khususnya dalam pendekatan kepada nasabah. Pendekatan kepada nasabah yang diterapkan sangat personal. Menyederhanakan prosedur bagi nasabah yang hendak melakukan atau menggunakan jasa. Seperti misalnya, dalam memberikan pinjaman atau pembiayaan.[23]

P.     HARAPAN PENGEMBANGAN USAHA BPRS DIMASA MENDATANG
1.      Peningkatan Kegiatan Sosialisasi Produk dan Jasa Perbankan Syariah ke seluruh Lapisan Masyarakat
Sosialisasi produk perbankan syariah masih dirasakan sangat kurang. Merujuk hasil penelitian kinerja industry BPRS di Indonesia yang diselenggarakan oleh biro perbankan syariah Bank Indonesia tahun 2002, diperoleh gambaran bahwa pemahaman masyarakat terhadap kegiatan operasional bank syariah khususnya dan konsep keuamgam syariah pada umunya masih perlu ditingkatkan.
            Media promosi produk dan kegiatan operasional perbankan syariah pada umumnya baru sebatas penyediaan brosur, melalui pelayanan dan pemasaran langsung petugas bank dengan pelayanan jemput bola, dan memanfaatkan peran alim ulama serta tokoh masyarakat dalam memasarkan produk perbankan  syariah. Penggunaan medis cetak dan elektronik tampaknya belum menjadi alternative promosi bagi BPRS. Dana promosi yang terbatas yang dialokasikan dalam anggaran belanja BPRS terkait dengan masih kecilnya skala operasional BPRS itu sendiri.
Perlu kiranya dipikirkan kegiatan promosi bersana yang diselenggarakan atas partisipasi segenap unsure perbankan syariah, industry keuangan syariah, lembaga penunjang lainnya dan semua pihak agar perbankan syariah dan kegiatan investasi sesuai syariah lainnya dikenal luas oleh masyarakat.
2.      Terciptanya Altenatif Sumber Pendanaan dan Peningkatan Kemampuan Permodalan BPRS
Pada tahun 1988, Bank Indonesia menyediakan fasilitas pembiayaan likuiditas bagi BPRS dalam bentuk pembiayaan Modal Kerja (PMK-BPRS) dan pembiayaan bagi Pengusa Kecil dan Mikro (PPMK) dengan plafon sebesar maksimal satu kali jumlah modal disetor BPRS untuk kategori BPRS yang berturut-turut sehat selama dua tahun terakhir. Tetapi dengan diberlakukannya UU No.23 Tahun 1999, maka Bank Indonesia tidak diperkenankan menyalurkan pembiayaan likuiditas kepada perbankan, dan mengalihkannya kepada lembaga lain yang dirujuk oleh pemerintah dan Bank Indonesia.
Fasilitas pembiayaan modal kerja bagi perkembangan BRPS dan fasilitas pembiayaan likuiditas Bank Indonesia tersebut betul-betul dirasakan manfaatnya bagi BPRS, terutama untuk memenuhi permintaan pembiayaan mudal kerja dari nasabah pengusaha kecil dan mikro, sesuai arah dan sasaran yang hendak dicapai untuk pengembangan usaha ekonoi produktif yang dikembangkan pengusaha kecil dan mikro di pedesaan.
Sejak dialihkannya penyediaan fasilitas pembiayaan tesebut dari Bank Indonesia kepada lembaga lain, akses BPRS untuk memperoleh sumber pendanaan selain dari penghimpunan dana dari masyarakat lebih banyak diperoleh dari kerjasama pembiayaan dengan bank umum syariah untuk membiayai kebutuhan modal kerja nasabah BPRS lemahnya sumber pendanaan BPRS juga karena kesulitan BPRS itu sendiri untuk mengakses sumber pendanaan dari lembaga dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang membatasi penempatan investasinya hanya di bank umum atau bank pemerintah lainnya.
Sementara itu kemampuan para pemegang saham dalam meningkatkan struktur permodalan bank terutama dalam rangka mengimbangi peningkatan dan perkembagan  usaha bank juga masih belum diharapkan. Keadaan ini mungkin sejalan dengan keadaan perekonomian nasional secara makro pada saat ini yang belum pulih sesuai yang diharapkan. Kesulitan sumber pendanaan bagi BPRS ini dapat dibantu dengan melonggarkan kewajiban investasi dari badan usaha milik pemerintah dan swasta dan memberikan peluang berinvestasi d BPRS, dengan tetap memperhatikan prinsp-prisip dan kaidah investasi yang aman dan menguntungkan.
Kebijakan penyaluran pembiayaan usaha kecilm s\dari penyisihan 5% dari laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada pengusaha kecil, menengah dan koperasi dalam rangka pengembangan usahanya, kiranya dapat disalurkan melalui BPRS sebagai dana bergulir. Dengan demikian efektivitas penyaluran pembiayaan tersebut diharapkan lebih meningkat.

3.      Peningkatan Kehandalan Bankir BPRS dalam Memahami Prinsip Syariah
Keterbatasan banker syariah yang handal dan menguasai operasional perbankan syariah serta menjalankan secra konsukeun prinsip-prisip syariah merupakan masalah yang mendasar bagi perbaikan BPRS dan pengembangan di masa mendatang.
Lembaga pendidikan non formal yang khusus memberikan pelatihan (training) tentang produk dan ajsa perbankan syariah masih terbatas. Maka diharapkan akan tumbuh lembaga-lembaga baru sebagai pendukung pengembangan BPRS, termasuk antaranya lembaga/konsultan perbankan syariah.






BAB III
PENUTUP


KESIMPULAN
            Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah dapat didefinisikan sebagai sebuah lembaga keuangan sebagaimana Bank Perkreditan Rakyat yang konvensional, yang operasionalnya memakai prinsip-prinsip syariah.
            Sejak tahun 1992, yaitu pada saat diluncurkannya UU Perbankan No. 7/1992, operasi Perbankan di Indonesia diperkaya dengan bentuk oeperasi yang berdasarkan pada Syariah Islam, yaitu sistem bagi-hasil (profit-sharing system). UU perbankan yang baru No. 10/1998 semakin kondusif tumbuhnya bank syariah dengan diperkenankannya bank konvensional beroperasi dengan dual system, yaitu sistem konvensional dan sistem bagi-hasil. Namun demikian, sebagai bank yang relatif baru dalam menggunakan sistem bagi-hasil, BPR Syariah menghadapi banyak tantangan dan memiliki beberapa kelemahan di samping kesempatan dan kekuatan yang dimilikinya, oleh karena itu manajemen yang profesional dan amanah sangat diperlukan dalam mengoperasikannya.

 (Muhammad Qamaruddin)






 DAFTAR PUSTAKA


·         Burhanuddin Susanto, Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, UII Press, Yogyakarta.
·         Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi, Yogyakarta: Ekonisia, 2008.
·         M. Luthfi Hamidi, Jejak-Jejak Ekonomi Syariah, Senayan Abadi Publishing, Jakarta Selatan: 2003.
·         Muhammad. Bank Syariah, Analisis kekuatan, Peluang, Kelemahan dan Ancaman. Yogyakarta, Ekonosia: 2006.
·         Warkum Sumitro, (2004), Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait, Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2004.
·         Zainul Arifin, Memahami Bank Syariah – Lingkup Peluang, Tantangan, dan Prospek, AlvaBet, Jakarta: 2000.




[1] Warkum Sumitro, (2004), Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal. 129
[2] Burhanuddin Susanto, Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, hal.31
[3] Lihat di http://grhoback.blogspot.com/2010/05/landasan-hukum-bank-syariah.html
[5] Ibid. hal. 90
[6] Warkum Sumitro, (2004), Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait, Raja Grafindo Persada, Jakarta, h.129-130
[7] Ibid.h. 130
[8] Burhanuddin Susanto, Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, h.182-183
[9] Ibid. hal 183
[10] Ibid. hal 189-190
[11] Ibid. hal 192
[12] Burhanuddin Susanto, Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, h.197-198
[13] Warkum Sumitro, (2004), Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait, Raja Grafindo Persada, Jakarta, h.129-130
[14] Ada perbedaan pendapat dalam memberikan definisi. Bagi Warkum Sumitro, produk-produk BPR Syariah adalah Kegiatan-kegitan, sedangkan menurut Heri Sunandar adalah Usaha-Usaha BPR Syariah.
[15] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi, Yogyakarta: Ekonisia, 2008. Hlm. 100
[16] Ibid. Hal. 99-100
[17] Lihat Makalah Problem Pengembangan Produk dalam Bank Syariah, Cecep Maskanul Hakim (Tim penelitian dan Pengembangan Bank Syariah-DPNP).
[18] Muhammad. Bank Syariah, Analisis kekuatan, Peluang, Kelemahan dan Ancaman. Yogyakarta, Ekonosia: 2006. Hal 121-123
[19] Ibid.hal. 124-125
[20] Ibid.hal. 126-127
[21] Ibid.hal. 128-129
[22] Agustianto(2008), Lihat http://www.pkesinteraktif.com/edukasi/opini/1644-peranan-lembaga-keuangan-syariah-di-zaman-krisis-ekonomi-.html
[23] M. Luthfi Hamidi, Jejak-Jejak Ekonomi Syariah, Senayan Abadi Publishing, Jakarta Selatan: 2003. Hal. 73-74

0 komentar:

Posting Komentar

apa komentar anda tentang bacaan ini?