Judul
: Fiqh Politik; Doktrin, Sejarah, dan Pemikiran
Penulis : Drs. Yusdani, M.Ag.
Penerbit : Amara Books
Cetakan : 1, 2011
Tebal : viii + 347 halaman
ISBN : 978-602-8783-11-8
Penulis : Drs. Yusdani, M.Ag.
Penerbit : Amara Books
Cetakan : 1, 2011
Tebal : viii + 347 halaman
ISBN : 978-602-8783-11-8
Islam adalah
agama samawi yang sempurna. Seluruh masalah yang ada di intern muslim dapat
dijawab olehnya. Islam memenuhi kriteria agama yang komplit. Walaupun kadang
para fuqaha harus berjibaku dalam ijtihad demi kemaslahatan ummat, tapi
hal itu tidak menghalangi berkembanganya Islam seantero dunia. Keluwesan Islam
dalam menanggapi permasalahan-permasalahan yang muncul adalah sebuah anugrah
Tuhan untuk ummatNya.
Tentunya
masyarakat muslim tidak bisa lepas dari permasalahan-permasalahan yang ada di
hidupnya. Ini adalah konsekuensi dari hubungan sosial di antara manusia. dengan
berkembangnya zaman, ilmu yang dulunya dulu masih berbentuk gabungan, kini
mempunyai ranahnya sendiri. oleh karena itu, lahirlah bidang-bidang ilmu mandiri
dalam pembahasannya, seperti ekonomi, budaya, bahasa, sosial, begitu pula
politik.
Politik adalah
salah satu bidang yang tidak bisa lepas dari kehidupan manusia. Bahkan perlu
diingat, masalah yang muncul pertama kali di kalangan muslim sepeninggal Nabi
Muhammad SAW adalah masalah politik, bukan masalah teologi. Hal ini memang
patut terjadi pada saat itu, karena tidak adanya keterangan tegas tentang
pengaturan Negara dan pemerintahan di dalam dua warisan Islam, al-Qur’an dan
as-Sunnah. Islam dipertanyakan, apakah kelenturan Islam juga memenuhi tuntutan
dunia politik atau hanyalah sebuah asumsi belaka. Apalagi masalah politik
berkembang pesat mengikuti perkembangan zaman, dimulai dari konsep yang sederhana
menuju politik modern yang berkonsepkan Negara bangsa (nation state).
Islam mendapat tantangan dari pengamat dunia untuk menjawab permasalahan yang
lalu lalang terjadi di kancah politik.
Seorang Dosen
Fakulta Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia, Yusdani, mencoba untuk
menjawab semua itu dengan menulis sebuah buku yang berjudul ‘Fiqh Politik
Muslim’. Dengan menyisihkan waktu luangnya, beliau mencoba untuk menjawab
pertanyaan-pertanyaan yang mengganjal dalam politik Islam, seperti bagaimana
seharusnya hubungan antaran agama dan dunia politik yang harmonis saat ini,
strategi yang dapat diperankan agama untuk permasalahan politik muslim saat
ini, dan hubungan Islam dan politik (substansialistik, simbiotik-substantif,
dan instrumental).
Di dalam buku ini,
beliau menyatakan ada tiga pemikiran politik muslim yang beredar, yaitu: 1)
bahwa Islam harus anti politik. Dalam hal ini Islam mengatur semua bidang
(khilafah); 2) Islam berkedudukan sama dengan agama lain. dalam hal ini Islam
tidak mencampuri urusan kehidupan Negara dan pemerintah. Dan 3)Islam hanya
menyediakan seperangkat tata nilai, moral, etika, dan prinsip dasar, sedangkan
realisasinya bergantung pada ijtihad.
Pada dasarnya fiqh
politik mempunyai wadah tersendiri dalam pembahasan fiqh Islam. Hal tersebut
dapat dilihat dari pengertiannya. Fiqh politik dalam bahasa arab bisa disebut fiqh siyasi, fiqh siyasah, atau
fiqh syar’iyyah. Ditinjau dari segi bahasannya, maka fiqh poltik
termasuk dalam pembahasan fiqh muamalah, yaitu fiqh yang membahas hubungan
horizontal (manusia antar manusia).
Selanjutnya,
penulis menyatakan ruang lingkup fiqh politik. Ada beberapa pendapat yang
berbeda,namun dapat disimpulkan bahwa ruang lingkupnya berkisar di antara
permasalahan dusturiyah, maliyah, qadaiyah, harbiyah, idariyah, dauliyah, dan
tanfiziyah.
Buku ini memang memberikan pengetahuan yang sangat penting,
khususnya bagi orang-orang yang mendalami ilmu kenegaraan dalam persfektif islam.
Pendekatan dilakukan dari berbagai arah dan aspek, seperti pendekatan deduktif normatif,
historis-sosiologis, dan komparatif perspektif. Semua itu membuat buku ini
menjadi kaya pembahasan. Kedalaman ilmu penulis dalam memahami permasalahan ini
memang tidak perlu diragukan lagi. Bahkan term-term yang terkait dengan politik
juga turut dipaparkan, seperti tentang daulah, khilafah, hukuman, ulil amri,
dan lain sebagainya.
Banyak hal yang
dibahas di dalam buku ini. Banyak pula pertanyaan-pertanyaan yang berkembang di
masyarakat dijawab tuntas di dalam buku ini. Penulis mencoba membangun kembali
paradigma bahwa Islam adalah agama yang sempurna. Semua bidang tak terkecuali
politik hanyalah merupakan bagian dari Islam. Buku ini patut menjadi referensi
kita dalam memperkaya khazanah ilmu.(Muhammad Qamaruddin)
0 komentar:
Posting Komentar
apa komentar anda tentang bacaan ini?