Minggu, 15 April 2012

HUBUNGAN ISLAM DAN POLITIK




Judul : Fiqh Politik; Doktrin, Sejarah, dan Pemikiran
Penulis : Drs. Yusdani, M.Ag.
Penerbit : Amara Books
Cetakan : 1, 2011
Tebal : viii + 347 halaman
ISBN : 978-602-8783-11-8


Islam adalah agama samawi yang sempurna. Seluruh masalah yang ada di intern muslim dapat dijawab olehnya. Islam memenuhi kriteria agama yang komplit. Walaupun kadang para fuqaha harus berjibaku dalam ijtihad demi kemaslahatan ummat, tapi hal itu tidak menghalangi berkembanganya Islam seantero dunia. Keluwesan Islam dalam menanggapi permasalahan-permasalahan yang muncul adalah sebuah anugrah Tuhan untuk ummatNya.
Tentunya masyarakat muslim tidak bisa lepas dari permasalahan-permasalahan yang ada di hidupnya. Ini adalah konsekuensi dari hubungan sosial di antara manusia. dengan berkembangnya zaman, ilmu yang dulunya dulu masih berbentuk gabungan, kini mempunyai ranahnya sendiri. oleh karena itu, lahirlah bidang-bidang ilmu mandiri dalam pembahasannya, seperti ekonomi, budaya, bahasa, sosial, begitu pula politik.
            Politik adalah salah satu bidang yang tidak bisa lepas dari kehidupan manusia. Bahkan perlu diingat, masalah yang muncul pertama kali di kalangan muslim sepeninggal Nabi Muhammad SAW adalah masalah politik, bukan masalah teologi. Hal ini memang patut terjadi pada saat itu, karena tidak adanya keterangan tegas tentang pengaturan Negara dan pemerintahan di dalam dua warisan Islam, al-Qur’an dan as-Sunnah. Islam dipertanyakan, apakah kelenturan Islam juga memenuhi tuntutan dunia politik atau hanyalah sebuah asumsi belaka. Apalagi masalah politik berkembang pesat mengikuti perkembangan zaman, dimulai dari konsep yang sederhana menuju politik modern yang berkonsepkan Negara bangsa (nation state). Islam mendapat tantangan dari pengamat dunia untuk menjawab permasalahan yang lalu lalang terjadi di kancah politik.
            Seorang Dosen Fakulta Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia, Yusdani, mencoba untuk menjawab semua itu dengan menulis sebuah buku yang berjudul ‘Fiqh Politik Muslim’. Dengan menyisihkan waktu luangnya, beliau mencoba untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang mengganjal dalam politik Islam, seperti bagaimana seharusnya hubungan antaran agama dan dunia politik yang harmonis saat ini, strategi yang dapat diperankan agama untuk permasalahan politik muslim saat ini, dan hubungan Islam dan politik (substansialistik, simbiotik-substantif, dan instrumental).
            Di dalam buku ini, beliau menyatakan ada tiga pemikiran politik muslim yang beredar, yaitu: 1) bahwa Islam harus anti politik. Dalam hal ini Islam mengatur semua bidang (khilafah); 2) Islam berkedudukan sama dengan agama lain. dalam hal ini Islam tidak mencampuri urusan kehidupan Negara dan pemerintah. Dan 3)Islam hanya menyediakan seperangkat tata nilai, moral, etika, dan prinsip dasar, sedangkan realisasinya bergantung pada ijtihad.
            Pada dasarnya fiqh politik mempunyai wadah tersendiri dalam pembahasan fiqh Islam. Hal tersebut dapat dilihat dari pengertiannya. Fiqh politik dalam bahasa arab bisa  disebut fiqh siyasi, fiqh siyasah, atau fiqh syar’iyyah. Ditinjau dari segi bahasannya, maka fiqh poltik termasuk dalam pembahasan fiqh muamalah, yaitu fiqh yang membahas hubungan horizontal (manusia antar manusia).
            Selanjutnya, penulis menyatakan ruang lingkup fiqh politik. Ada beberapa pendapat yang berbeda,namun dapat disimpulkan bahwa ruang lingkupnya berkisar di antara permasalahan dusturiyah, maliyah, qadaiyah, harbiyah, idariyah, dauliyah, dan tanfiziyah.
            Buku ini memang memberikan pengetahuan yang sangat penting, khususnya bagi orang-orang yang mendalami ilmu kenegaraan dalam persfektif islam. Pendekatan dilakukan dari berbagai arah dan aspek, seperti pendekatan deduktif normatif, historis-sosiologis, dan komparatif perspektif. Semua itu membuat buku ini menjadi kaya pembahasan. Kedalaman ilmu penulis dalam memahami permasalahan ini memang tidak perlu diragukan lagi. Bahkan term-term yang terkait dengan politik juga turut dipaparkan, seperti tentang daulah, khilafah, hukuman, ulil amri, dan lain sebagainya.
            Banyak hal yang dibahas di dalam buku ini. Banyak pula pertanyaan-pertanyaan yang berkembang di masyarakat dijawab tuntas di dalam buku ini. Penulis mencoba membangun kembali paradigma bahwa Islam adalah agama yang sempurna. Semua bidang tak terkecuali politik hanyalah merupakan bagian dari Islam. Buku ini patut menjadi referensi kita dalam memperkaya khazanah ilmu.(Muhammad Qamaruddin)

0 komentar:

Posting Komentar

apa komentar anda tentang bacaan ini?