A.
PENGERTIAN
SALAT SUNAT
Salat Sunnat atau salat nawafil (jamak: nafilah) adalah salat yang dianjurkan untuk dilaksanakan namun tidak
diwajibkan sehingga tidak berdosa bila ditinggalkan dengan kata lain apabila
dilakukan dengan baik dan benar serta penuh ke ikhlasan akan tampak hikmah dan rahmat dari Allah taala yang begitu indah. Salat sunnat menurut
hukumnya terdiri atas dua golongan yakni:
- Muakkad, adalah salat sunnat yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari raya, salat sunnat witr dan salat sunnat thawaf.
- Ghairu Muakkad, adalah salat sunnat yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunnat Rawatib dan salat sunnat yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
A.
PEMBAGIAN SHALAT SUNAT MENURUT CARA PELAKSANAAN
Dilihat dari cara pelaksanaannya (berjamaah
atau tidak berjamaah), shalat sunnah di bagi menjadi dua macam:
- Salat Tarawih
- Salat Ied
- Salat Gerhana
- Salat Istisqa'
- Shalat witir
B.
DEFINISI BEBERAPA SHALAT SUNAT
1.
Shalat Rawatib
Salat
Rawatib adalah salat sunnat yang dilakukan sebelum atau sesudah salat
lima waktu. Salat yang dilakukan sebelumnya disebut salat qabliyah, sedangkan yang
dilakukan sesudahnya disebut salat ba'diyah.
Jumlah raka'at salat rawatib berbeda-beda
tergantung salat apa yang dia iringi dan kapan (sebelum/sesudahnya) dia
dilaksanakan. Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat pada daftar berikut.
Sunnat muakkad
Salat Lima
Waktu
|
Qabliyah
|
Ba'diyah
|
Shubuh
|
2 raka'at
|
-
|
Dzuhur
|
2 raka'at
|
2 raka'at
|
Ashar
|
-
|
-
|
Maghrib
|
-
|
2 raka'at
|
Isya'
|
-
|
2 raka'at
|
Sunnat ghoiru muakkad
Salat Lima
Waktu
|
Qabliyah
|
Ba'diyah
|
Shubuh
|
-
|
-
|
Dzuhur
|
2 raka'at
|
2 raka'at
|
Ashar
|
4 raka'at
|
-
|
Maghrib
|
2 raka'at
|
-
|
Isya'
|
2 raka'at
|
-
|
·
Hadits:
Dari Ummu
Habibah Radhiallaahu anha , ia berkata: "Aku telah men-dengar
Rasulullah shallallahu alaihi wasalam bersabda, Barangsiapa salat dalam sehari
semalam dua belas rakaat akan dibangun untuknya rumah di Surga, yaitu; empat
rakaat sebelum Dhuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah maghrib,
dua rakaat sesudah Isya dan dua rakaat sebe-lum salat Subuh."” (HR.
At-Tirmidzi, ia mengatakan, hadits ini hasan shahih)
2.
Shalat Sunnah Wudhu
Salat
Sunnat Wudhu adalah salat
sunnat yang dilakukan seusai berwudhu. Jumlah raka'at salat wudhu adalah dua raka'at.
·
Hadist:
Dari Abu
Hurairah ra yang
mengatakan bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad SAW pernah
bertanya kepada Bilal sesudah Shalat Subuh : “Hai
BIlal, ceritakanlah kepadaku amal yang engkau kerjakan
dalam Islam yang penuh dengan pengharapan (yang engkau harapkan cepat
terkabulnya). Karena aku mendengar suara sandalmu (trompah) diantara hadapanku
di dalam Sorga (ketika aku bermimpi).” Bilal menjawab : “Tidak ada satupun
amalan yang sangat penuh pengharapan, kecuali setiap selesai berwudhu (bersuci)
baik dimalam
atau disiang
hari, aku melakukan Shalat Sunnat Wudhu, sesuatu yang memang telah ditentukan
untukku supaya akku mengerjakan Shalat itu.” (HR.
Ahmad, Bukhari dan Muslim)
3.
Shalat Istikharah
Salat
Istikharah adalah salat sunnat yang dikerjakan
untuk meminta petunjuk Allah oleh mereka yang berada di antara beberapa pilihan dan merasa
ragu-ragu untuk memilih atau saat akan memutuskan sesuatu hal.
·
Hadits:
Dari
Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita ; ‘Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah mengajarkan istikharah kepada kami dalam (segala)
urusan, sebagaimana beliau mengajari kami surat dari Al-Qur’an. Beliau bersabda:
“Jika salah seorang di antara kalian berkeinginan keras untuk melakukan sesuatu,
maka hendaklah dia mengerjakan shalat dua rakaat di luar shalat wajib, dan
hendaklah dia mengucapkan : (‘Ya Allah, sesungguhnya aku memohon petunjuk
kepada-Mu dengan ilmu-Mu, memohon ketetapan dengan kekuasan-Mu, dan aku memohon
karunia-Mu yang sangat agung, karena sesungguhnya Engkau berkuasa sedang aku
tidak kuasa sama sekali, Engkau mengetahui sedang aku tidak, dan Engkau
Mahamengetahui segala yang ghaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa urusan
ini (kemudian menyebutkan langsung urusan yang dimaksud) lebih baik bagi diriku
dalam agama, kehidupan, dan akhir urusanku” –atau mengucapkan : “Baik dalam
waktu dekat maupun yang akan datang-, maka tetapkanlah ia bagiku dan
mudahkanlah ia untukku. Kemudian berikan berkah kepadaku dalam menjalankannya. Dan
jika Engkau mengetahui bahwa urusan ini buruk bagiku dalam agama, kehidupan dan
akhir urusanku” –atau mengucapkan: “Baik dalam waktu dekat maupun yang akan
datang-, maka jauhkanlah urusan itu dariku dan jauhkan aku darinya, serta
tetapkanlah yang baik itu bagiku di mana pun kebaikan itu berada, kemudian
jadikanlah aku orang yang ridha dengan ketetapan tersebut), Beliau bersabda :
“Hendaklah dia menyebutkan keperluannya” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari)
4.
Shalat Sunnah Mutlaq
Salat
Sunnat Mutlaq adalah salat
sunnat yang dapat dilakukan tanpa memerlukan sebab tertentu dan kapan saja
kecuali waktu-waktu yang diharamkan untuk mengerjakan salat (lihat pada salat sunnat). Jumlah rakaatnya tidak terbatas dan dilakukan dengan seri 2
raka'at.
·
Hadits:
Rasulullah SAW bersabda: “Tegakkanlah sholat shubuh kemudian berhentilah mengerjakan sholat,
hingga matahari terbit dan agak meninggi, karena terbitnya matahari pada waktu
itu di antara dua tanduk setan, dan ketika itu [sebagian] orang-orang kafir
[penyembah matahari] sujud kepada matahari, kemudian setelah itu kerjakankah
sholat, karena sesungguhnya sholat pada waktu itu disaksikan dan dihadiri [oleh
malaikat], hingga hilangnya bayang-bayang pada sebuah tombak, kemudian tahanlah
diri dari mengerjakan sholat, karena saat itu neraka jahannam sedang dibakar,
kemudian jika telah muncul bayang-bayang maka kerjakanlah sholat [sunnah]
karena sesungguhnya sholat pada waktu itu disaksikan dan dihadiri [oleh
malaikat], hingga engkau mengerjakan sholat ashar, kemudian berhentilah
mengerjakan sholat sampai matahari benar-benar tenggelam, karena waktu itu
tenggelamnya matahari diantara dua tanduk setan, dan pada saat itu orang-orang
kafir [penyembah matahari] bersujud menyembah matahari”. (Shahih, HR. Muslim)
Hadits
ini menjadi dalil disyariatkannya sholat sunnah muthlaq. Karena lafadznya
“Kemudian setelah itu kerjakankah sholat, karena sesungguhnya sholat pada waktu
itu disaksikan dan dihadiri [oleh malaikat]“. Nabi tidak membatasi berapa
jumlah rakaat. Ini menjadi dalil bagi disyariatkannya sholat sunnah muthlaq..
5.
Shalat Dhuha
Salat
Dhuha adalah Salat
Sunnah yang dilakukan seorang muslim ketika waktu Dhuha. Waktu dhuha adalah waktu ketika matahari mulai naik kurang lebih
7 hasta sejak terbitnya (kira-kira pukul tujuh pagi) hingga waktu dzuhur. Jumlah raka'at salat dhuha minimal 2 raka'at dan maksimal 12
raka'at. Dan dilakukan dalam satuan 2 raka'at sekali salam.
·
Hadits:
"Siapapun yang melaksanakan salat dhuha
dengan langgeng, akan diampuni dosanya oleh Allah, sekalipun dosa itu sebanyak
buih di lautan." (H.R Tirmidzi)
6.
Shalat Tahiyyatul Masjid
Salat
Tahiyyatul Masjid (bahasa
Arab: تحية المسجد) adalah salat sunnah dua raka'at yang dilakukan ketika seorang muslim memasuki masjid.
·
Hadits:
“Apabila seseorang di antara kamu masuk masjid,
maka janganlah hendak duduk sebelum salat dua rakaat lebih dahulu” (H.R. Bukhari
dan Muslim)
7.
Shalat Tahajjud
Salat
tahajjud adalah salat sunnat yang dikerjakan di malam hari setelah terjaga dari tidur. Salat
tahajjud termasuk salat sunnat mu'akad (salat yang dikuatkan oleh syara').
Salat tahajjud dikerjakan sedikitnya dua rakaat dan sebanyak-banyaknya tidak
terbatas.
"Perintah Allah turun ke
langit dunia di waktu tinggal sepertiga akhir dari waktu malam, lalu berseru: Adakah
orang-orang yang memohon (berdo'a), pasti akan Kukabulkan, adakah orang-orang
yang meminta, pasti akan Kuberi dan adakah yang mengharap/memohon ampunan,
pasti akan Kuampuni baginya. Sampai tiba waktu Shubuh." (Al Hadits).
8.
Shalat Hajat
Salat
Hajat (bahasa
Arab: صلاة الحاجة) adalah salat sunnat yang dilakukan seorang muslim saat memiliki hajat tertentu dan ingin dikabulkan Allah. Salat Hajat dilakukan antara 2 hingga 12 raka'at dengan salam di
setiap 2 rakaat. Salat ini dapat dilakukan kapan saja kecuali pada waktu-waktu yang
dilarang untuk melakukan salat.
·
Hadits:
"Siapa yang berwudhu dan sempurna wudhunya, kemudian
salat dua rakaat (Salat Hajat) dan sempurna rakaatnya maka Allah berikan apa
yang ia pinta cepat atau lambat" ( HR.Ahmad )
9.
Shalat Awwabiin
Salat
Awwabin adalah satu jenis salat
Sunnah. Awwabin sendiri berasal dari bahasa
arab yang berarti (orang yang sering bertaubat). Ada perbedaan pendapat
mengenai salat ini dikalangan para ulama. Ada yang mengatakan bahwa salat awwabin dilakukan antara waktu maghrib dan isya, sementara yang lain mengatakan salat awwabin adalah nama lain
dari salat dhuha.
·
Hadits:
"Salatnya orang-orang awwabin (yang sering
bertaubat kepada Allah) adalah ketika anak unta merasa kepanasan" (HR.
Muslim : 848)
10.
Shalat Tasbih
Salat
Tasbih merupakan salat
Sunnah yang di dalamnya pelaku salat akan membaca kalimat tasbih (kalimat "Subhanallah wal hamdu lillahi walaa ilaaha
illallahu wallahu akbar") sebanyak 300 kali (4 raka'at masing-masing 75
kali tasbih). Salat ini diajarkan Rasulullah
SAW kepada pamannya yakni sayyidina Abbas bin
Abdul Muthallib. Namun
beberapa ulama berbeda pendapat tentang hal ini.
Para ulama berbeda pendapat mengenai salat
tasbih, berikut adalah beberapa pendapat mereka :
- Pertama: Salat tashbih adalah mustahabbah (sunnah).
- Kedua: Salat tasbih boleh dilaksanakan (boleh tapi tidak disunnahkan).
- Ketiga: Salat tersebut tidak disyariatkan.
11.
Shalat Taubat
Salat
Taubat adalah salat
Sunnah yang dilakukan seorang muslim saat ingin bertobat terhadap kesalahan yang pernah ia lakukan.
Salat taubat dilaksanakan dua raka'at dengan waktu yang bebas kecuali pada
waktu yang diharamkan untuk melakukan salat (lihat pada salat sunnat).
Dari Ali bin Abi Thalib r.a ia berkata, "Aku
mendengar Rasulullah Shallallaahu
alaihi wa Salam bersabda: 'Tidaklah seseorang melakukan dosa kemudian ia
bersuci (berwudhu) dan salat
lalu minta ampun kepada Allah, melainkan
Allah akan mengampuni dosanya itu, beliau lalu membacakan firman Allah (QS. Ali
Imran 135).'" (HR. at-Tirmidzi, Abi Dawud dan dihasankan
oleh al-Albani)
12.
Shalat Tarawih
Salat
Tarawih (kadang-kadang disebut teraweh atau
taraweh) adalah salat sunnat yang dilakukan khusus hanya pada bulan ramadan. Tarawih dalam bahasa
Arab adalah bentuk jama’ dari تَرْوِيْحَةٌ
yang diartikan sebagai "waktu sesaat untuk istirahat". Waktu
pelaksanaan salat sunnat ini adalah selepas isya', biasanya dilakukan secara berjama'ah di masjid.
·
Hadits:
“Sesungguhnya
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam pada suatu malam salat di masjid lalu
para sahabat mengikuti salat Beliau, kemudian pada malam berikutnya (malam kedua) Beliau salat
maka manusia semakin banyak (yang mengikuti salat Nabi n), kemudian mereka
berkumpul pada malam ketiga atau malam keempat. Maka Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa Sallam tidak keluar pada mereka, lalu ketika pagi harinya Beliau
bersabda: ‘Sungguh aku telah melihat apa yang telah kalian lakukan, dan
tidaklah ada yang mencegahku keluar kepada kalian kecuali sesungguhnya aku
khawatir akan diwajibkan pada kalian,’ dan (peristiwa) itu terjadi di bulan Ramadan.” (Muttafaqun
‘alaih)
13.
Shalat Idul Fitri Dan Idul Adha
Shalat hari raya yang dilakukan oleh umat
muslim ada dua, yakni shalat idul adha dan shalat idul fitri. Salat Ied adalah ibadah salat sunnat yang dilakukan setiap hari raya Idul Fitri dan Idul Adha.
Salat Ied termasuk dalam salat sunnat muakkad, artinya salat ini walaupun
bersifat sunnat namun sangat penting sehingga sangat dianjurkan untuk tidak
meninggalkannya.
Shalat ied termasuk dalam shalat sunnat
muakkad, artinya shalat ini walaupun bersifat sunnat namun sangat penting
sehingga sangat dianjurkan untuk tidak meninggalkannya.
·
Hadits:
Ibnu Abbas Ra. berkata: “Aku shalat Idul
Fithri bersama Rasulullah SAW dan Abu bakar dan Umar, beliau semua melakukan
shalat tersebut sebelum khutbah.” (HR Imam Bukhari dan Muslim)
14.
Shalat Kusuf (Gerhana Matahari) Dan Shalat Khusuf
(Gerhana Bulan)
Salat
Gerhana atau salat kusufain sesuai dengan
namanya dilakukan saat terjadi gerhana baik bulan maupun matahari. Salat yang dilakukan saat gerhana bulan disebut dengan salat
khusuf sedangkan saat gerhana matahari disebut dengan salat kusuf.
·
Hadits:
"Telah terjadi gerhana matahari pada hari wafatnya
Ibrahim putera Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam. Berkatalah manusia:
Telah terjadi gerhana matahari kerana wafatnya Ibrahim. Maka bersabdalah
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam "Bahwasanya matahari dan bulan
adalah dua tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah. Allah mempertakutkan
hamba-hambaNya dengan keduanya. Matahari gerhana, bukanlah kerana matinya
seseorang atau lahirnya. Maka apabila kamu melihat yang demikian, maka
hendaklah kamu salat dan berdoa sehingga habis gerhana." (HR. Bukhari
& Muslim).
15.
Shalat Istisqo’
Salat
Istisqa' (bahasa
Arab: صلاة الاستسقاء)
adalah salat Sunnah
yang dilakukan untuk meminta diturunkannya hujan. Salat ini dilakukan bila terjadi kemarau yang panjang atau karena dibutuhkannya hujan untuk keperluan/hajat
tertentu. Salat istisqa' dilakukan secara berjama'ah dipimpin oleh seorang imam.
·
Hadits:
Diriwayatkan
dari Ibnu Abbas Radhiallaahu anhu ia berkata, "Rasulullah Shallallaahu
alaihi wa Salam ke luar dengan berpakaian sederhana, penuh tawadhu’ dan
kerendahan. Sehingga tatkala sampai di mushalla, beliau naik ke atas mimbar,
namun tidak berkhutbah sebagaimana khutbah kalian ini. Ia terus menerus
berdo’a, merendah kepada Allah, bertakbir kemudian salat dua raka’at seperti
salat ketika Ied". (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi dan di hasankan oleh
al-Albani)
16.
Shalat Witir
Salat
Witir adalah salat sunnat dengan raka'at ganjil yang dilakukan setelah melakukan
salat lainnya di waktu malam (misal: tarawih dan tahajjud). Shalat Witir adalah shalat sunat yang dikerjakan di malam hari
dan jumlah raka'atnya ganjil. Jadi bisa saja shalat witir itu dikerjakan
sebanyak satu raka'at, atau tiga, lima, dan seterusnya. Shalat witir merupakan
bagian dari qiyamul lail (shalat malam), karena qiyamul lail itu terdiri dari 2
macam shalat, yaitu tahajjud (yang kita kenal berjumlah 8 raka'at) dan witir
(biasanya 3 raka'at). Istilah qiyamul lail itu bila di bulan Ramadhan berganti
menjadi shalat Tarawih. Maka itu shalat Tarawih juga terdiri dari 2 macam
shalat sebagaimana sudah disebutkan di atas.
·
Hadits:
"Sesungguhnya Allah adalah witr [ganjil]
dan mencintai witr" [HR. Abu Daud]
"Jadikanlah witir akhir salat kalian di
waktu malam". [HR. Bukhari]
C. HUKUM SHALAT BERJAMA’AH BAGI WANITA
Sekilas nampak bahwa shalat jamaah seakan-akan diwajibkan
bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Padahal tidaklah demikian,
karena di dalamnya terdapat beberapa perkecualian dan kekhususan.
Di antara kekhususan itu adalah tidak diwajibkannya shalat
jamaah bagi wanita. Hal itu sesuai dengan Ijma(kesepakatan) ulama. Adapun
dibolehkannya mereka ikut serta dalam shalat berjamaah, bukan berarti merupakan
kewajiban bagi mereka sebagaimana yang telah dikatakan oleh Abu Muhammad bin
Hazm rahimahullah: “Permasalahan wajib hadimya shalat berjamaah,
tidak mengharuskan bagi wanita untuk menghadirinya. Dalam perkara ini tidak
terdapat ikhtilaf di antara para ulama.”
Imam Nawawi juga berkata: “Berkata shahabat shahabat
kami: Shalat berjamaah bukanlah fardlu ‘ain dan bukan pula fardlu kifayah pada
haq wanita, tetapi hanya sunnah saja bagi mereka.” Sebaliknya wanita
dianjurkan untuk shalat di rumahnya karena fadlilah (keutamaan)nya lebih besar
dibandingkan dengan shalat berjamaah di masjid.
“Sebaik-baik masjid bagi wanila adalah
di dalam rumah-rumah mereka.” (HR. Ahmad (6/301), Ibnu Khuraimah
(3/92) dan Baihaqi (3A31).
Dari riwayat di atas, para ulama mengambil istimbat hukum
bahwa shalat wanita di dalam rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin hafidhahullah
berkata: Rasulullah bersabda: “Rumah-rumah mereka lebih utama bagi
mereka. “
Hadits ini memberikan pengertian bahwa shalat wanita di
rumahnya lebih utama. Jika mereka (para wanita) berkata: “Aku ingin shalat di
masjid agar dapat berjamaah.” Maka akan aku (syaikh Utsaimin) katakan: “Sesungguhnya
shalatmu di rumahmu itu lebih utama dan lebih baik. Hal itu dikarenakan seorang
wanita akan terjauh dari ikhtilath bersama lelaki lain, sehingga akan dapat
menjauhkannya dari fitnah. Dari keterangan di atas telah jelas bagi kita
keutamaan shalat wanita di rumahnya. Walaupun begitu mungkin akan timbul dalam
benak kita suatu pertanyaan: “Manakah yang lebih utama, wanita shalat di
rumahnya dengan berjamaah atau shalat sendiri. Dan apakah shalat jamaahnya akan
mendapatkan seperti apa yang disabdakan oleh Rasulullah (yakni lebih utama 27
derajat)?”
Syaikh
Musthafa al-Adawi berpendapat:
-
Shalat wanita dengan berjamaah di masjid lebih utama daripada shalatnya sendiri
di masjid.
- Shalat wanita dengan berjamaah di rumahnya lebih baik daripada shalat sendirian di rumahnya.
- Shalat wanita dengan berjamaah di rumahnya lebih baik daripada shalat sendirian di rumahnya.
Beliau
berkata: “Kedua point di atas termuat dalam keumuman hadits Rasulullah :
“Shalat jamaah itu lebih utama daripada shalat sendirian dengan 27 derajat.”
“Shalat jamaah itu lebih utama daripada shalat sendirian dengan 27 derajat.”
Oleh karena itu harus kita katakan bahwa shalat wanita di
rumahnya sendiri lebih utama dibandingkan dengan shalatnya di masjid secara
berjamaah. Hal ini karena masuk dalam keumuman hadits Rasulullah shoIlallahu
alaihi wa sallam: Shalat wanita di rumahnya lebih balk (utama) daripada
sbalatnya di masjid. Adapun jika dia (wanita) keluar dari rumabnya ke rumah
wanita lain untuk shalat bersamanya, maka hal ini -wallahu alam- lebih
berkurang pahalanya daripada sbalatnya di masjid. Karena keluamya wanita sudah
terwujudkan, sehingga tinggal keutamaan masjid dan menyaksikan kebaikan bersama
kaum muslimin itu lebih utama daripada (shalat)di rnmab wanita yang lain.
wallahu alam.” Demikianlah keterangan dari Syaikh Musthafa Al-Adawi.
Akan
tetapi dengan syarat-syarat yang telah disebutkan oleh para ulama yang diambil
dari hadits-hadits yaitu:
- Tidak memakai wangi-wangian,
- Tidak tabarruj, Tidak memakai gelang kaki yang dapat terdengar suaranya,
- Tidak memakai baju yang mewah,
- Tidak berikhtilat dengan kaum laki-laki dan bukan gadis yang dengannya dapat menimbulkan fitnah,
- Tidak terdapat sesuatu yang dapat menimbulkan kenrsakan di jalan yang akan dilewati.
Adapun
larangan tidak bolehnya wanita keluar ke masjid untuk shalat jamaah hukumnya
makruh. Apabila dia sudah mempunyai suami atau tuan rumah dan terpenuhi
syarat-syarat yang disebutkan tadi, maka diperbolehkan. Namun jika dia
belum/tidak mempunyai suami atau tuan, maka hal ini dilarang meskipun telah
terpenuhi syarat-syarat di atas.
D. SHALAT SUNAT MALAM (TARAWIH PADA
BULAN RAMADHAN) UNTUK KAUM WANITA
Untuk shalat-shalat fardhu, maka lebih utama dilaksanakan di rumah,
sebab sehubungan dengan shalat fardhu bagi kaum wanita, maka Masjidil Haram
seperti masjid-masjid lainnya. Adapun shalat malam Ramadhan, sebagian ahli ilmi
mengatakan : Bahwa yang lebih utama bagi kaum wanita adalah melaksanakan shalat
malam di masjid-masjid, berdasarkan dalil bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam mengumpulkan keluarga serta mengimami mereka dalam melaksanakan shalat
malam di bulan Ramadhan, dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Umar
Radhiyallahu 'anhu dari Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu 'anhu, bahwa kedua
sahabat Rasulullah ini memerintahkan seorang pria untuk mengimami shalat kaum
wanita di masjid dan dalam masalah ini saya belum bisa memastikan karena dua
atsar yang diriwayatkan dari Umar dan Utsman itu lemah sehingga tidak bisa
dijadikan hujjah, begitu juga yang menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam mengumpulkan keluarganya tidak menjelaskan bahwa beliau
mengumpulkan mereka di masjid untuk shalat berjama'ah. Dan saya belum bisa memastikan,
manakah yang lebih utama bagi seorang wanita, melaksanakan shalat tarawih di
rumahnya atau di Masjidil Haram ? Dan yang lebih utama baginya adalah shalat di
rumahnya, kecuali jika ada nash yang menyebutkan dengan jelas bahwa shalatnya
di Masjidil Haram adalah lebih utama. Akan tetapi jika ia datang ke Masjidil
Haram maka diharapkan mendapatkan pahala sebagaimana yang disabdakan Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam: “Shalat di Masjidil Haram sama dengan seratus
ribu shalat (di masjid-masjid lain)". Namun jika kehadirannya dapat menimbulkan
fitnah, maka tidak diragukan lagi bahwa shalat di rumahnya adalah lebih utama.
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar
apa komentar anda tentang bacaan ini?