1.
Pengertian
Fiqih menurut bahasa berarti faham. Dalam
Al-Qur’an faham dimaksud dapat diartikan pada faham agama. Tafaqquh
fiddin disebutkan dalam QS At-Taubah ayat 122. Dalam hadits disebutkan menurut
riwayat al-Bukhori dan Muslim:
“Barangsiapa yang Allah menghendakinya baik,
menjadikan orang itu faham dalam agama (HR. Bukhori dan Muslim)
Perkembangan Ilmu
Fiqih
Di masa sahabat, ahli agama disebut
hukum qurra (PHI 31). Di kalangan mujtahidin (jama mujtahid, yakni orang yang
mempunyai kemampuan dan keahlian melakukan ijtihad) dan fuqaha (jama dari
faqieh yakni orang yang menguasai hukum-hukum syara) istilah di masa tabiin.
Ada beberapa pengertian tentang ilmu fiqih ini.
Kata Fiqih (dahulu belum disebut
ilmu) di kalangan sahabat Nabi, berarti ilmu yang tidak mudah diketahui orang
awam, yang didapatkan dengan menggunakan kecerdikan dan kebijaksanaan yang
dalam.
Sesudah memasuki perjalanan panjang,
pada akhir abad pertama menjelang abad kedua Hijriyah, Abu Hanifah (Nu’man bin
Tsabit, hidup pada tahun 80 – 150 H) mengemukakan bahwa fiqih ialah ilmu yang
menerangkan tentang segala hak dan kewajiban.
Menurut Wahbah Az-Zuhaili pengertian
itu umum meliputi hukum-hukum I’tiqaadiyah, akhlak, dan perbuatan manusia,
sehingga disebut Fiqhul akbar. Sekarang ilmu Fiqih itu terbatas pada
hukum-hukum yang pertaliannya dengan perbuatan manusia saja. Hal ini sama
dengan apa yang dikemukakan oleh Asy Syafi’i (Muhammad Ibnu Idris, hidup pada
tahun 150 – 204 H), yang menyatakan fiqih adalah:
“Ilmu tentang hukum-hukum syara yang bertalian dengan
perbuatan manusia yang dapat diusahakan dari dalil-dalil tafsili”
Menurut ahli Hukum Islam (Fiqih), ilmu fiqih itu bisa dibagi dua, yaitu
metode menemukan hukum dari dalil-dalilnya, yang disebut ilmu ushul fiqih (yang
akan dibicarakan kemudian yakni ilmu ushul fiqih), dan ilmu tentang hukum-hukum
cabang yang dibagi dua pula:
a. Kumpulan
hukum-hukum. Fiqih ini memuat hukum-hukum tentang berbagai masalah seperti
tersebut pada kitab Rahmatul Ummah, kitab Majallatul Ahkamul Adliyyah. Di
Indonesia dapat dicontohkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) hasil perumusan
ulama-ulama Indonesia dari berbagai kitab melalui penelitian, seminar dan
diskusi.
b. Ilmu
pengetahuan tentang hukum. Ilmu fiqih ini berupa teori tentang hukum Islam yang
ditulis oleh para ulama, baik satu aliran maupun berbagai aliran. Ataupun meliputi
berbagai aspek kehidupan masa lampau yang sekarang ini perlu dikembangkan.
Tentang madzhab
(aliran)
Madzhab dapat berarti jalan yang
dilalui oleh suatu faham/ilmu. Jelasnya dalam pembicaraan ini adalah aliran
faham sesuatu ilmu.
Dalam sejarah Islam ada kenyataan
bahwa dalam keilmuan Islam ada beberapa aliran:
a. Aliran
dalam siyasah (politik)
b. Aliran
dalam aqidah dan
c. Aliran
dalam hukum (fiqih)
Aliran Madzhab
dalam Fiqih
Di masa Rasul, para sahabat apabila
mendapatkan masalah yang perlu ditentukan hukumnya bertanya pada Nabi. Nabi pun
menjawab atas dasar wahyu yang matluw yakni Al-Qur’an atau atas dasar wahyu
yang ghairu matluw yang berupa hadits atau sunnah Nabi.
Di masa sahabat, mereka menentukan
hukum suatu masalah sesuai dengan apa yang mereka terima dari Nabi, baik
langsung maupun dari sesama sahabat, dan sebagian mereka berijtihad ketika tak
dijumpainya jawaban dari Al-Qur’an atau hadits.
Sesudah masa tabi’in dan tabi’it
tabi’in terdapat pula dua aliran, yakni:
a. Aliran
yang menitikberatkan pada hadits saja sesudah Al-Qur’an yang disebut golongan
ahli hadits, dan
b. Aliran
yang berpegang pada rayu (qiyas) disamping Al-Qur’an dan hadits, yang disebut
golongan ahlu ra’yi (qiyas/ijtihad)
Pada akhir abad pertama sampai abad
ke empat Hijriyah tumbuhlah aliran-aliran yang disebut Madzhab dalam Fiqih.
Pada akhir-akhir ini di dunia Islam
termasuk Indonesia ada usaha untuk mendekatkan aliran-aliran tersebut. Banyak
kitab-kitab Fiqih yang ditulis dengan dikemukakan berbagai pandangan aliran
dalam satu bab terutama yang dikehendaki pengembangan pemikiran baru.
Kita kenal kita At Tasyri’ul Jinaiy,
tulisan Abdul Qadir Audah, tentang Pidana Islam. Ada pula kitab Ahkamul
Mu’amalat, oleh Ali Al Khafifi, tentang Hukum Perdata Islam disamping Al-Fighul
Islami fi Tsaubihil Jadid oleh Musthafa Ahmad Az- Zarqa.
Dapat juga dikemukakan disini kitab
Nidhamul Hukmi fil Islam ditulis oleh Muhammad Faruq an Nabhan, tentang hukum
ketatanegaraan dalam Islam disamping kitab Al Ahkamush Shulthaniyyah oleh Al
Mawardi. Ada juga kitab Milkiyyatul Aradli fil Islam oleh Muhammad Abdul Jawad
Muhammad. Kitab ini tentang hukum pemilikan tanah dalam Islam dan lain-lain.
2.
Obyek
Pembicaraan Ilmu Fiqih dan Ruang Lingkupnya
Obyek pembicaraan Ilmu Fiqih adalah
hukum yang bertalian dengan perbuatan orang-orang mukallaf yakni orang yang
telah akil baligh dan mempunyai hak dan kewajiban. Adapun ruang lingkupnya
seperti telah disebutkan di muka meliputi:
a.
Pertama, hukum yang bertalian dengan
hubungan manusia dengan khaliqnya (Allah SWT). Hukum-hukum itu bertalian dengan
hukum-hukum ibadah.
b.
Kedua, hukum-hukum yang bertalian dengan
muammalat, yaitu hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya
baik pribadi maupun kelompok. Kalau mau dirinci adalah:
1) Hukum-hukum
keluarga yang disebut Al Ahwal Asy Syahshiyyah. Hukum ini mengatur manusia
dalam keluarga baik awal pembentukannya sampai pada akhirnya.
2) Hukum-hukum
perdata, yaitu hukum yang bertalian manusia dengan hubungan hak kebendaan yang
disebut mu’amalah maddiyah.
3) Hukum-hukum lain termasuk hukum-hukum yang
bertalian dengan perekonomian dan keuangan yang disebut al ahkam al
iqtishadiyah wal maliyyah.
Inilah hukum-hukum Islam yang telah
dibicarakan dalam kitab-kitab fiqih dan terus berkembang. Menurut saya,
pengembangan pemikiran tentang ilmu fiqih ini dilakukan karena ini menyangkut
intensitas dan ekstensitas materi maupun intensitas dan ekstensitas cakupannya.
Hukum fiqih itu tidak berada di ruang fakum, tetapi berlaku di tengah
masyarakat, sehingga hukum yang bertalian dengan mu’amalah ada yang dapat
berubah, berkembang dipengaruhi perkembangan zaman yang membawa perkembangan
budaya termasuk ilmu pengetahuan dan teknologi. Sebagai kita ketahui banyak anggota masyarakat
yang belum memahami tentang perbankan syari’ah dan takaful, sekalipun sudah
banyak lembaga itu beroperasi.
Sangaat bermanfaat Artikelnya gan, terimaksih
BalasHapusBagi terus ilmunya, sangat bermanfaat
BalasHapusTerimakasih atas info2nya... tentang Fiqih.
BalasHapusmakasih . . .
BalasHapus