Minggu, 15 April 2012

ILMU FIQIH, PENGERTIAN, PEMBAGIAN DAN RUANG LINGKUPNYA


1.       Pengertian
Fiqih menurut bahasa berarti faham. Dalam Al-Qur’an faham dimaksud dapat diartikan pada faham agama. Tafaqquh fiddin disebutkan dalam QS At-Taubah ayat 122. Dalam hadits disebutkan menurut riwayat al-Bukhori dan Muslim:


“Barangsiapa yang Allah menghendakinya baik, menjadikan orang itu faham dalam agama (HR. Bukhori dan Muslim)

Perkembangan Ilmu Fiqih
Di masa sahabat, ahli agama disebut hukum qurra (PHI 31). Di kalangan mujtahidin (jama mujtahid, yakni orang yang mempunyai kemampuan dan keahlian melakukan ijtihad) dan fuqaha (jama dari faqieh yakni orang yang menguasai hukum-hukum syara) istilah di masa tabiin. Ada beberapa pengertian tentang ilmu fiqih ini.
Kata Fiqih (dahulu belum disebut ilmu) di kalangan sahabat Nabi, berarti ilmu yang tidak mudah diketahui orang awam, yang didapatkan dengan menggunakan kecerdikan dan kebijaksanaan yang dalam.
Sesudah memasuki perjalanan panjang, pada akhir abad pertama menjelang abad kedua Hijriyah, Abu Hanifah (Nu’man bin Tsabit, hidup pada tahun 80 – 150 H) mengemukakan bahwa fiqih ialah ilmu yang menerangkan tentang segala hak dan kewajiban.
Menurut Wahbah Az-Zuhaili pengertian itu umum meliputi hukum-hukum I’tiqaadiyah, akhlak, dan perbuatan manusia, sehingga disebut Fiqhul akbar. Sekarang ilmu Fiqih itu terbatas pada hukum-hukum yang pertaliannya dengan perbuatan manusia saja. Hal ini sama dengan apa yang dikemukakan oleh Asy Syafi’i (Muhammad Ibnu Idris, hidup pada tahun 150 – 204 H), yang menyatakan fiqih adalah:





“Ilmu tentang hukum-hukum syara yang bertalian dengan perbuatan manusia yang dapat diusahakan dari dalil-dalil tafsili”
Menurut ahli Hukum Islam (Fiqih), ilmu fiqih itu bisa dibagi dua, yaitu metode menemukan hukum dari dalil-dalilnya, yang disebut ilmu ushul fiqih (yang akan dibicarakan kemudian yakni ilmu ushul fiqih), dan ilmu tentang hukum-hukum cabang yang dibagi dua pula:
a.     Kumpulan hukum-hukum. Fiqih ini memuat hukum-hukum tentang berbagai masalah seperti tersebut pada kitab Rahmatul Ummah, kitab Majallatul Ahkamul Adliyyah. Di Indonesia dapat dicontohkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) hasil perumusan ulama-ulama Indonesia dari berbagai kitab melalui penelitian, seminar dan diskusi.
b.     Ilmu pengetahuan tentang hukum. Ilmu fiqih ini berupa teori tentang hukum Islam yang ditulis oleh para ulama, baik satu aliran maupun berbagai aliran. Ataupun meliputi berbagai aspek kehidupan masa lampau yang sekarang ini perlu dikembangkan.

Tentang madzhab (aliran)
Madzhab dapat berarti jalan yang dilalui oleh suatu faham/ilmu. Jelasnya dalam pembicaraan ini adalah aliran faham sesuatu ilmu.
Dalam sejarah Islam ada kenyataan bahwa dalam keilmuan Islam ada beberapa aliran:
a.      Aliran dalam siyasah (politik)
b.      Aliran dalam aqidah dan
c.      Aliran dalam hukum (fiqih)

Aliran Madzhab dalam Fiqih

Di masa Rasul, para sahabat apabila mendapatkan masalah yang perlu ditentukan hukumnya bertanya pada Nabi. Nabi pun menjawab atas dasar wahyu yang matluw yakni Al-Qur’an atau atas dasar wahyu yang ghairu matluw yang berupa hadits atau sunnah Nabi.
Di masa sahabat, mereka menentukan hukum suatu masalah sesuai dengan apa yang mereka terima dari Nabi, baik langsung maupun dari sesama sahabat, dan sebagian mereka berijtihad ketika tak dijumpainya jawaban dari Al-Qur’an atau hadits.
Sesudah masa tabi’in dan tabi’it tabi’in terdapat pula dua aliran, yakni:
a.       Aliran yang menitikberatkan pada hadits saja sesudah Al-Qur’an yang disebut golongan ahli hadits, dan
b.      Aliran yang berpegang pada rayu (qiyas) disamping Al-Qur’an dan hadits, yang disebut golongan ahlu ra’yi (qiyas/ijtihad)

Pada akhir abad pertama sampai abad ke empat Hijriyah tumbuhlah aliran-aliran yang disebut Madzhab dalam Fiqih.
Pada akhir-akhir ini di dunia Islam termasuk Indonesia ada usaha untuk mendekatkan aliran-aliran tersebut. Banyak kitab-kitab Fiqih yang ditulis dengan dikemukakan berbagai pandangan aliran dalam satu bab terutama yang dikehendaki pengembangan pemikiran baru.
Kita kenal kita At Tasyri’ul Jinaiy, tulisan Abdul Qadir Audah, tentang Pidana Islam. Ada pula kitab Ahkamul Mu’amalat, oleh Ali Al Khafifi, tentang Hukum Perdata Islam disamping Al-Fighul Islami fi Tsaubihil Jadid oleh Musthafa Ahmad Az- Zarqa.
Dapat juga dikemukakan disini kitab Nidhamul Hukmi fil Islam ditulis oleh Muhammad Faruq an Nabhan, tentang hukum ketatanegaraan dalam Islam disamping kitab Al Ahkamush Shulthaniyyah oleh Al Mawardi. Ada juga kitab Milkiyyatul Aradli fil Islam oleh Muhammad Abdul Jawad Muhammad. Kitab ini tentang hukum pemilikan tanah dalam Islam dan lain-lain.

2.       Obyek Pembicaraan Ilmu Fiqih dan Ruang Lingkupnya
Obyek pembicaraan Ilmu Fiqih adalah hukum yang bertalian dengan perbuatan orang-orang mukallaf yakni orang yang telah akil baligh dan mempunyai hak dan kewajiban. Adapun ruang lingkupnya seperti telah disebutkan di muka meliputi:
a.         Pertama, hukum yang bertalian dengan hubungan manusia dengan khaliqnya (Allah SWT). Hukum-hukum itu bertalian dengan hukum-hukum ibadah.
b.        Kedua, hukum-hukum yang bertalian dengan muammalat, yaitu hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya baik pribadi maupun kelompok. Kalau mau dirinci adalah:
1)      Hukum-hukum keluarga yang disebut Al Ahwal Asy Syahshiyyah. Hukum ini mengatur manusia dalam keluarga baik awal pembentukannya sampai pada akhirnya.
2)      Hukum-hukum perdata, yaitu hukum yang bertalian manusia dengan hubungan hak kebendaan yang disebut mu’amalah maddiyah.
3)       Hukum-hukum lain termasuk hukum-hukum yang bertalian dengan perekonomian dan keuangan yang disebut al ahkam al iqtishadiyah wal maliyyah.
Inilah hukum-hukum Islam yang telah dibicarakan dalam kitab-kitab fiqih dan terus berkembang. Menurut saya, pengembangan pemikiran tentang ilmu fiqih ini dilakukan karena ini menyangkut intensitas dan ekstensitas materi maupun intensitas dan ekstensitas cakupannya. Hukum fiqih itu tidak berada di ruang fakum, tetapi berlaku di tengah masyarakat, sehingga hukum yang bertalian dengan mu’amalah ada yang dapat berubah, berkembang dipengaruhi perkembangan zaman yang membawa perkembangan budaya termasuk ilmu pengetahuan dan teknologi.  Sebagai kita ketahui banyak anggota masyarakat yang belum memahami tentang perbankan syari’ah dan takaful, sekalipun sudah banyak lembaga itu beroperasi.

4 komentar:

apa komentar anda tentang bacaan ini?