Minggu, 29 April 2012

“MEMAHAMI SUMBER DANA PIHAK KETIGA BAGI LKS”


BAB I
PENDAHULUAN



            ada empat teknik yang perlu dilakukan untuk mendesain suatu akad pembiayaan syariah. Keempat teknik tersebut, yaitu:
1.      memahami karakteristik kebutuhan nasabah; Dalam hal ini, terdapat dua hal yang perlu diperhatikan yaitu objek dan investasi.
2.      Memahami kemampuan nasabah; dalam hal ini, hal pertama yang perlu diperhatikan adalah dari sisi highly predictable, yakni apakah sumber pendapatan sangat dapat dipredeksikan atau tidak.
3.      Memahami karakteristik sumber dana pihak ketiga bagi bank; hakikat dari analisis terhadap kebutuhan sumber dana pihak ketiga ditujukan untuk beberapa hal (yang dalam pembahasan makalah kali ini akan dijelaskan secara lebih mendalam).
4.      Memahami akad fiqh yang tepat; dalam hal ini, penerapan sebuah transaksi tidak boleh bertentangan dengan syariah islam.


Dalam makalah kali ini, akan lebih banyak membahas tentang teknik desain kontrak yang keempat, yaitu memahami karakteristik sumber dana pihak ketiga bagi bank.










BAB I
PEMBAHASAN


Hakikat dari analisis terhadap kebutuhan sumber dana pihak ketiga ditujukan untuk mendapatkan:
1.      Kepastian bank terhadap pemenuhan kebutuhan cash out bank dalam memberikan pembiayaan dapat tertutupi oleh pembayaran (cash in) dari debitur.
2.      Kepastian bank terhadap kewajiban pemberian bagi hasil yang harus diberikan kepada pemegang dana (pihak ketiga) dapat ditutupi oleh pembayaran (cash in) dari debitur.
Maka berdasarkan atas dua tujuan di atas, dalam memahami karakteristik sumber dana ketiga bank harus melakukan analisis arus kas, baik dari sisi cash ini bank (berarti juga sebagai cash out debitur) dan arus kas dari sisi cash out bank (berarti juga sebagai cash in debitur).
Dalam hal cash in bank (cash out nasabah), faktor yang harus diperhatikan adalah apakah ia berbentuk grace period atau tidak.
Yang dimaksud dengan grace period adalah tenggang waktu yang diberikan bank kepada debitur untuk tidak melakukan pembayaran cicilan sampai waktu tertentu. Contoh. Pada tanggal 1 maret 2011, Bank Perkasa Syariah memberikan pembiayaan kepemilikan mesin penggilingan daging kepada Ahmad. Ahmad memproyeksikan bahwa mesin tersebut baru dapat memberikan manfaat ekonomi setelah tiga bulan mendatang, sehingga ia meminta kepada bank untuk memberikan penangguhan cicilan pertama dilakukan pada tanggal 1 juni 2011 dan Bank Perkasa Syariah menyutujuinya. Nah, tenggang waktu antara tanggal 1 maret sampai dengan dengan 1 juni inilah yang disebut sebagai grace period.
            Jika ada grace period, konsekuensi yang diterima bank adalah bank tidak akan mendapatkan cash in dari debitur selama masa ini dengan demikian bank juga tidak mampu untuk memberikan bagi hasil kepada nasabah penyimpanan dana. Oleh sebab itu, bank perlu melihat lebih lanjut apabila ada masa grace period, yaitu bank harus mencermati apakah pembayaran tersebut dilakukan secara installment atau tidak. Apabila tidak installment berarti debitur hanya akan melakukan pembayaran satu kali saja, yaitu di akhir masa pembiayaan. Tentunya model pembayaran seperti ini sangat memiliki tingkat risiko yang tinggi sehingga lebih baik bank memutuskan untuk tidak memberikan pembiayaan apabila debitur menginginkan pembayaran dilakukan secara lump sum di akhir kontrak.

            Jika installment, berarti bank masih memungkinkan memberikan bagi hasil kepada deposan sesuai dengan termin installment tersebut baik bulanan maupun nonbulanan. Oleh karena itu, faktor selanjutnya yang diperhatikan adalah apakah pembayaran itu dilakukan secara bulanan atau tidak. Jika bulanan, maka bank syariah menggunakan multiple akad, yakni terdiri dari ijarah dan akad lainnya. Kenapa harus multiple akad? Karena dengan menggunakan multiple akad walaupun ada masa grace period bank tetap mampu mendapatkan cash in dari debitur setiap bulannya. Hal ini berarti juga bank mampu memberikan bagi hasil kepada deposan. Lalu apakah yang dimaksud dengan multiple akad? Multiple akad atau juga disebut sebagai akad murakab adalah akad gabungan yang terdiri adari dua akad atau lebih. Contoh multiple akad: ijarah bil isthisna’ wal murabahah.
Cash out bank






            Bila si debitur menginginkan pembiayaan murabahah untuk pemesanan rumah tipe 72/250 kepada bank dan debitur baru akan melakukan pembayaran pertama atas rumah tersebut pada saat serah terima rumah, maka pembiyaan ini mempunyai konsekuensi adanya masa grace period, yaitu selama masa ini persetujuan pembiayaan atas pemesanan rumah tipe 72/250 tersebut dan masa penyerahan rumah yang dipesan tersebut. untuk itu, bank dapat mengatasi masa grace period ini dengan cara melakukan kontrak tambahan, yaitu kontrak ijarah. Dalam kontrak ijarah tersebut, debitur bertindak sebagai pemberi pekerjaan kepada bank untuk mencarikan rumah yang sesuai dengan pesanan dan pihak bank sebagai pihak yang mendapat tugas tersebut. dan atas kontrak ijarah ini, pelaku pihak yang menyewakan, bank berhak mendapatkan fee setiap bulannya. Secara lebih jelas contoh akad murakab ini dapat dilihat pada gambar 1.3.

Namun jika pembayaran tidak dilakukan secara bulanan, maka bank dapat menggunakan sumber dana RIA (mudharabah muqayyadah), yakni sumber dana yang hanya dapat digunakan pada waktu, tempatt atau objek tertentu.
            Dalam hal cash in bank, (cash out nasabah) tidak berbentuk grace period, berarti sejak masa pembiayaan berlangsung pihak bank akan langsung mendapatkan cicilan pembayaran (cash ini) dari debitur. Tentu saja hal ini lebih mudah dan menguntungkan bank karena lebih leluasa dalam mencari sumber pendanaan dana pihak ketiga. Dalam hal tidak ada grace period, bank dapat mengklasifikasikan ke dalam dua kelompok, yaitu dengan pembayaran installment atau tidak. Apabila pembayaran dilakukan tidak secara installment bank dapat menggunakan pembiayaan murabahah muajjal (tunai sekaligus di akhir masa perjanjian). Apabila pembayaran debitur dilakukan dengan installment, bank dapat menggunakan pembiayaan murabahah taqsith, dan untuk memenuhi pembiayaan tersebut bank dapat mengelompokkan ke dalam dua hal, yaitu apakah pembayaran debitur dilakukan secara bulanan atau tidak. Apabila debitur melakukan installment secara bulanan berarti bank dapat memberikan keuntungan bagi hasil kepada deposan secara bulanan juga, dan untuk sumber pendanaan tersebut bank dapat menggunakan URIA sebagai sumber pendanaan bagi pembiayaan kepada debitur tersebut. namun jika pembayaran tidak dilakukan secara bulanan, maka bank dapat menggunakan sumber dana RIA (mudharabah muqayyadah).
            Dalam hal cash out bank (cash in nasabah), faktor yang harus diperhatikan adalah apakah berbentuk lump sum atau tidak. Jika berbentuk lump sum atau tidak. Jika berbentuk lump sum, faktor selanjutnya yang dilihat adalah apakah pembiayaan tersebut untuk kebutuhan barang atau jasa. Jika untuk kebutuhan barang, faktor yang harus dianalisis berikutnya adalah apakah barang tersebut termasuk ready stock atau goods in process. Jika ready stock, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan murabahah. Namun jika berbentuk goods in process, harus dilihat lagi dari segi waktu proses barang. Jika berjangka waktu pendek, pembiayaan yang diberikan adalah salam. Namun jika berjangka waktu panjang, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan istishna’.

Jika untuk memenuhi kebutuhan jasa, pembiyaan yang diberikan adalah ijarah. Namun jika pembiayaan tersebut bukan untuk memenuhi kebutuhan barang atau jasa, melainkan penyertaan modal (syirkah), maka faktor berikutnya yang harus diperhatikan adalah apakah syirkah tersebut berbentuk sindikasi atau tidak. Yang dimaksud dengan sindikasi adalah kelompok investor yang bekerja sama untuk membiayai suatu proyek. Jika berbentuk sindikasi, maka pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan musyarakah. Namun jika tidak berbentuk sindikasi, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan mudharabah.
            Jika cash out bank (cash in nasabah) tidak berbentuk lump sum, melainkan termin, maka faktor yang harus dilihat adalah pembiayaan tersebut untuk memenuhi kebutuhan barang atau jasa. Jika untuk memenuhi kebutuhan barang, faktor selanjutnya yang harus diperhatikan adalah apakah barang tersebut berbentuk ready stock atau goods in process. Jika ready stock, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan mudharabah. Namun jika barang tersebut termasuk goods in process, harus dilihat lagi dari segi waktu proses barang. Jika kurang dari 6 bulan, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan salam. Namun jika lebih dari 6 bulan, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan istishna’.
            Jika pembiayaan tersebut dimaksudkan untuk memenuhi jasa, pembiayaan yang diberikan adalah ijarah. Namun jika pembiayaan tersebut bukan untuk memenuhi kebutuhan barang atau jasa, melainkan penyertaan modal (syirkah), faktor berikutnya yang harus diperhatikan adalah apakah syirkat tersebut berbentuk sindikasi atau tidak. Jika berbentuk sindikasi, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan musyarakah. Namun jika tidak berbentuk sindikasi, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan mudharabah.






BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
            Berdasarkan atas dua tujuan yang telah disebutkan di atas, dalam memahami karakteristik sumber dana pihak ketiga bank harus melakukan analisis arus kas, baik dari sisi cash in bank dan arus kas dari sisi cash out bank.
            Dalam hal cash in bank (cash out nasabah), faktor yang harus diperhatikan pertama kali adalah apakah ia berbentuk grace period atau tidak. Faktor inilah yang menentukan langkah-langkah yang akan ditempuh selanjutnya. Adapun dalam hal cash out bank (cash in nasabah), faktor yang harus diperhatikan adalah apakah berbentuk lump sum atau tidak, inilah faktor pertama yang akan menentukan (sama halnya pada kasus cash in bank) langkah-langkah selanjutnya yang harus ditempuh.
           














DAFTAR PUSTAKA

·         Karim, Adiwarman. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Ed. 3. Cet. 3. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2006.
·         Outlook Analisa Perkembangan Asset, Dana Pihak Ketiga (DPK), dan Pembiayaan Perbankan Syariah di Indonesia oleh Maria Ulfah.

·         www.bi.go.id

0 komentar:

Posting Komentar

apa komentar anda tentang bacaan ini?